• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ditanya Hakim dan JPU, Terdakwa Narkoba Selalu Berkelit

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Shenia Eriskian saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Shenia Eriskian saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Pemuda asal Gresik, Shenia Eriskian (28), yang menjalani sidang perkara narkoba di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berusaha berkelit ketika di tanya hakim dan JPU soal sabu yang telah di bagi ke beberapa klip, dengan dalih dipakai sendiri. (09/04/2019)

Pasalnya ketika di tanya ketua majelis hakim Jan Manopo, jawaban terdakwa selalu berbelit-belit dan terkesan ingin menghindari pasal pengedar (114) yang di dakwakan kepada dirinya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi penangkap tersebut, JPU menghadirkan Maskori Hasan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan terdakwa.

” Dari informasi masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba, jenis sabu.” kata Markori

Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap terdakwa, petugas kemudian melakukan penangkapan di hotel 88 Surabaya. Dari hasil penggeledahan di temukan barang hukti berupa 5 klip paket sabu, pipet, serbuk ekstasi dan sebuah timbangan elektrik.

” Menurut pengakuan terdakwa, dia dapat sabu dan ekstasi itu dari Mudin, dibeli seharga 1 juta (sabu) dan Rp. 270 ribu sabu), untuk dipakai sendiri.” pungkas Makori.

Ketika giliran terdakwa Shenia di periksa, terdakwa bersikukuh bahwa barang haram itu, untuk dipergunakan sendiri olehnya. Terdakwa tak berkutik saat JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menanyakan mengapa sabu yang dikatakan terdakwa dipakai sendiri, kok di bagi-bagi beberapa klip.

” Kalau di pakai sendiri, kok di bagi-bagi. Lha terus timbangan ini buat apa ? tanya JPU Parlan.

Terdakwapun menjawab untuk barang haram itu dibeli dengan keadaan sudah terbagi bebeberapa klip. Sedangkan untuk timbangan, hanya untuk memastikan berat sabu tersebut sesuai.

Jan Manopo, yang merasa kesal dengan jawaban terdakwa kemudian mengatakan bahwa keterangan apa saja yang dikatakan terdakwa dalam persidangan saat itu, sah-sah saja dan hak terdakwa.

” Itu hak kamu. Asal kamu tahu bahwa berat ringannya hukumanmu nanti tergantung dari keteranganmu sendiri.” pungkas Jan

Untuk diketahui, isi berat masing-masing 0,22 gram, 0,60 gram, 1,29 gram, 1,29 gram, 1,30 gram, beserta (1) satu paket serbuk Ekstacy seberat 0,44 gram, (2) dua buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram, dan 1,73 gram beserta pipetnya, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terancam hukum dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) Dan kedua pasal 112 ayat (1) dan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf.a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(J4k)

Related Posts:

  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.
    Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan…
  • digod
    Di Goda Hakim Soal Obat Kuat, Nenek Pemakai Narkoba…
  • mantan
    Dalih Karena Hutang, Ex Tukang Pijat Bokingan Rela…
  • upah
    Cuma Diupah Rp. 80 ribu, Terdakwa Narkoba Dijerat…
Previous Post

Bank Jatim Luncurkan Jatimcode dan Kartu Jatim Berdaya 

Next Post

Disabilitas Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Dikuatkan

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Disabilitas Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Dikuatkan

Disabilitas Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Dikuatkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.