BIDIK NEWS | SURABAYA – Pemuda asal Gresik, Shenia Eriskian (28), yang menjalani sidang perkara narkoba di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berusaha berkelit ketika di tanya hakim dan JPU soal sabu yang telah di bagi ke beberapa klip, dengan dalih dipakai sendiri. (09/04/2019)
Pasalnya ketika di tanya ketua majelis hakim Jan Manopo, jawaban terdakwa selalu berbelit-belit dan terkesan ingin menghindari pasal pengedar (114) yang di dakwakan kepada dirinya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi penangkap tersebut, JPU menghadirkan Maskori Hasan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan terdakwa.
” Dari informasi masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba, jenis sabu.” kata Markori
Ia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap terdakwa, petugas kemudian melakukan penangkapan di hotel 88 Surabaya. Dari hasil penggeledahan di temukan barang hukti berupa 5 klip paket sabu, pipet, serbuk ekstasi dan sebuah timbangan elektrik.
” Menurut pengakuan terdakwa, dia dapat sabu dan ekstasi itu dari Mudin, dibeli seharga 1 juta (sabu) dan Rp. 270 ribu sabu), untuk dipakai sendiri.” pungkas Makori.
Ketika giliran terdakwa Shenia di periksa, terdakwa bersikukuh bahwa barang haram itu, untuk dipergunakan sendiri olehnya. Terdakwa tak berkutik saat JPU Suparlan dari Kejari Surabaya menanyakan mengapa sabu yang dikatakan terdakwa dipakai sendiri, kok di bagi-bagi beberapa klip.
” Kalau di pakai sendiri, kok di bagi-bagi. Lha terus timbangan ini buat apa ? tanya JPU Parlan.
Terdakwapun menjawab untuk barang haram itu dibeli dengan keadaan sudah terbagi bebeberapa klip. Sedangkan untuk timbangan, hanya untuk memastikan berat sabu tersebut sesuai.
Jan Manopo, yang merasa kesal dengan jawaban terdakwa kemudian mengatakan bahwa keterangan apa saja yang dikatakan terdakwa dalam persidangan saat itu, sah-sah saja dan hak terdakwa.
” Itu hak kamu. Asal kamu tahu bahwa berat ringannya hukumanmu nanti tergantung dari keteranganmu sendiri.” pungkas Jan
Untuk diketahui, isi berat masing-masing 0,22 gram, 0,60 gram, 1,29 gram, 1,29 gram, 1,30 gram, beserta (1) satu paket serbuk Ekstacy seberat 0,44 gram, (2) dua buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram, dan 1,73 gram beserta pipetnya, serta (1) satu buah timbangan elektrik.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terancam hukum dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) Dan kedua pasal 112 ayat (1) dan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf.a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(J4k)











