BIDIK NEWS | BATU – Penyelewengan anggaran pemotongan honorarium di lingkup institusi penegak Perda, Satpol PP Kota Batu yang menyeret tersangka baru. Sebelumnya Kejari Batu telah menetapkan Kepala Satpol PP Robiq Yunianto sebagai tersangka atas pemotongan honorarium petugas piket Satpol PP Batu tahun 2017.
Perkara pemotongan honorarium petugas piket Satpol PP menyeret tersangka baru berinisial Anita Yuliarti yang menjabat Bendahara Satpol PP. Penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan hasil pengembangan kasus dan fakta-fakta di persidangan.
Kasie Intel Kejari Kota Batu, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Kejari telah menngantongi dua alat bukti untuk menetapkan Anita sebagai tersangka. Perkara itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 490 juta. Nilai kerugian itu berdasarkan penghitungam BPKP dan penghitungan tim Kejari Batu.
“Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Kejaksaan tidak menahan kedua pelaku. Keduanya kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit jalannya proses penyidikan,” terang Deddy, (Selasa, 2/4).
Deddy menambahkan petugas piket Satpol PP yang seharusnya menerima honor Rp 500 ribu, jatahnya disunat dan hanya menerima Rp 200 ribu saja. Honorarium itu diberikan atas giat piket jaga yang dibebankan kepada anggota Satpol.Yakni, piket jaga di Balai Kota Among Tani, Gedung DPRD, Rumah Dinas Wali Kota Batu, dan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Batu.
“Dalam 1-2 bulan ke depan pemberkasan ditargetkan segera rampung untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan. Tersangka AY (Anita Yuliarti) tidak kami tahan namun harus wajib lapor,” ungkap Deddy.(Sahrul)









