Kota Batu|BIDIK–Pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kota Batu terseret tindak pidana korupsi dalam dugaan mark up anggaran penyewaan bilboard promosi Kota Wisata Batu di areal Bandara Juanda dan Denpasar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yang menangani kasus tersebut langsung menahan SA usai menjalani pemeriksaan di Kejari Batu pada Kamis malam (20/7). Sebelumnya SA dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu.
Dugaan mark up anggaran sewa bilboard tersebut ditengarai dilakukan oleh SA pada tahun 2015 silam, dimana saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabag Humas Pemkot Batu. Dalam lelang sewa bilboard, SA ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Jaksa penyidik Kejari Batu menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 54,3 juta untuk sewa billboard di Denpasar, Bali dan Rp. 238 juta untuk di Juanda, Sidoarjo.
Bagian Humas Pemkot Batu pada waktu itu menawarkan lelang senilai Rp. 1,5 untuk sewa bilboard di Juanda, Sidoarjo dan senilai Rp. 775 juta untuk di Denpasar, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Nur Chusniah pada Jum’at pagi tadi (21/7) menuturkan spesifikasi yang diterapkan dalam sewa bilboard tidak sesuai sebagaimana yang tertulis dalam kontrak dan tanpa disertai adendum (surat perjanjian kerja).
Ditambahkan oleh Chusniah, lelang sewa bilboard senilai Rp. 775 juta di Denpasar, Bali saat akan dipindahkan ke Juanda, Sidoarjo tanpa disertai kontrak kerja ataupun survei terlebih dulu oleh SA selaku PPK.
“Tersangka menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan mengalihkan lokasi sewa pemasangan bilboard yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Kerugian negara sebesar Rp. 200 juta,” urai Chusniah.
SA dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan langsung digelandang ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani 20 hari masa penahanan selama proses penyidikan.
Merujuk pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Batu di tahun anggaran 2015, lokasi sewa bilboard di Denpasar, Bali dimenangkan oleh CV Wikra Kallea yang terletak di Wisma Kencana Indah A-14, Buduran, Sidoarjo. Sedangkan untuk pemasangan sewa bilboard di Juanda dimenangkan oleh CV. Trisula Sakti beralamatkan di Villa Bukit Emas, Kota Surabaya.
Sebelumya, pada Senin (17/7) lalu, Komanditer CV Wikra Kallea berinisial KYT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu dalam kasus yang sama dan telah digelandang ke Rutan Medaeng (Senin,17/7). (Didid)







