BIDIK NEWS | SURABAYA – Pasangan suami istri penjual narkoba, terdakwa Priyo Susanto dan Erika Septiana, menyebutkan sabu seberat hampir 80 gram yang ditemukan petugas polisi di kamar kostnya saat penangkapan, adalah milik Doel yang merupakan narapidana (napi) asal Lapas Pamekasan. (25/03)
Fakta ini terungkap dari pengakuan kedua terdakwa, saat menjalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan yang di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Saksi Suripno, saat memberi keterangan di depan ketua majelis hakim Saprudin, dan JPU Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saksi membeberkan kronologis penangkapan.
” Sekira 16.30 WIB, saya bersama tim melakukan penangkapan di jalan Krukah. Ini hasil pengembangan, setelah sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap Eko Suhariono (dalam berkas terpisah). ” ujar Suripno
Saksi menambahkan dari hasil penangkapan tersebut di temukan tas kecil warna hitam berisi paket sabu siap edar berjumlah 26 poket.
” Kami dapatkan 26 poket sabu siap edar.” imbuh Suripno
Selanjutnya, ketika dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, hakim dan JPU mencecar pertanyaan kepada kedua terdakwa. Hakim Saprudin saat melakukan pemeriksaan, menanyakan kepada terdakwa Priyo terkait hasil penjualan barang haram yang sudah jelas di larang pemerintah.
” Karena kebutuhan ekonomi pak. Saya buat nafkahi anak istri saya sehari-hari.” kata terdakwa Priyo yang juga bekerja sebagai tukang service AC tersebut.
Priyo mengaku, sabu tersebut di peroleh dari Doel yang sekarang ada di Lapas Pamekasan. Semua perintah dari Doel terkait pengambilan dan penjualan sabu tersebut.
” Saya yang jualkan atas perintah Doel. Istri saya hanya tahu, tidak ikut menjual. ” pungkas Priyo
Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui, barang bukti yang ditemukan di rumah kos terdakwa seberat hampir 80 gram, beserta 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap sabu, Buku tabungan BRI Britama dan 1 (satu) kartu ATM BRI, 1 (satu) buah Hp merk Vivo.
Kedua terdakwa diketahui pula bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (j4k)











