• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pasutri Dagang Narkoba,Akui Sabu Milik Napi Di Lapas Pamekasan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Priyo dan Erika Pasutri saat disidangkan di. PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

Terdakwa Priyo dan Erika Pasutri saat disidangkan di. PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Pasangan suami istri penjual narkoba, terdakwa Priyo Susanto dan Erika Septiana, menyebutkan sabu seberat hampir 80 gram yang ditemukan petugas polisi di kamar kostnya saat penangkapan, adalah milik Doel yang merupakan narapidana (napi) asal Lapas Pamekasan. (25/03)

Fakta ini terungkap dari pengakuan kedua terdakwa, saat menjalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan yang di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Saksi Suripno, saat memberi keterangan di depan ketua majelis hakim Saprudin, dan JPU Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saksi membeberkan kronologis penangkapan.

” Sekira 16.30 WIB, saya bersama tim melakukan penangkapan di jalan Krukah. Ini hasil pengembangan, setelah sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap Eko Suhariono (dalam berkas terpisah). ” ujar Suripno

Saksi menambahkan dari hasil penangkapan tersebut di temukan tas kecil warna hitam berisi paket sabu siap edar berjumlah 26 poket.

” Kami dapatkan 26 poket sabu siap edar.” imbuh Suripno

Selanjutnya, ketika dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa, hakim dan JPU mencecar pertanyaan kepada kedua terdakwa. Hakim Saprudin saat melakukan pemeriksaan, menanyakan kepada terdakwa Priyo terkait hasil penjualan barang haram yang sudah jelas di larang pemerintah.

” Karena kebutuhan ekonomi pak. Saya buat nafkahi anak istri saya sehari-hari.” kata terdakwa Priyo yang juga bekerja sebagai tukang service AC tersebut.

Priyo mengaku, sabu tersebut di peroleh dari Doel yang sekarang ada di Lapas Pamekasan. Semua perintah dari Doel terkait pengambilan dan penjualan sabu tersebut.

” Saya yang jualkan atas perintah Doel. Istri saya hanya tahu, tidak ikut menjual. ” pungkas Priyo

Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Untuk diketahui, barang bukti yang ditemukan di rumah kos terdakwa seberat hampir 80 gram, beserta 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap sabu, Buku tabungan BRI Britama dan 1 (satu) kartu ATM BRI, 1 (satu) buah Hp merk Vivo.

Kedua terdakwa diketahui pula bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
  • kurir narkoba
    Kambuh Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini dikendalikan…
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • charles narkoba
    Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13…
Previous Post

Pengacara Tersangka OTT BPPKAD Gresik Mengundurkan Diri

Next Post

OPPO Rilis A5s, Kamera Belakang Ganda, Layar Waterdrop dan Kapasitas Baterai Besar

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
OPPO Rilis A5s, Kamera Belakang Ganda, Layar Waterdrop dan Kapasitas Baterai Besar

OPPO Rilis A5s, Kamera Belakang Ganda, Layar Waterdrop dan Kapasitas Baterai Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.