BIDIK NEWS | SURABAYA – Hendrik Cahyono bin Ngatiran, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, mendapat vonis minimal dari majelis hakim setelah mengaku tobat.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang di pimpin oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani SH., MH., untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kemudian diteruskan pembacaan putusan.
” Karena terbukti bersalah, dengan ini JPU menuntut terdakwa Hendrik Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun, subsidaer Rp. 800 juta. ” kata JPU Fathol
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim Dewi menanyakan kepada terdakwa terkait apa yang hendak di sampaikan sebelum dibacakan putusan oleh majelis hakim.
” Saya tobat bu hakim, saya janji ga akan mengulangi lagi. ” jawab terdakwa
Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim Dewi kemudian langsung membacakan putusan setelah sebelumnya bermusyawarah dengan para hakim anggota.
” Baik, langsung putusan ya. Dengarkan. Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, yang mengadili terdakwa Hendrik Cahyono memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan penjara, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dengan secara sengaja tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. ” urai hakim Dewi
Terdakwa tanpa pikir panjang langsung menjawab putusan hakim dengan kata terima. ” Terima yang mulia. ” tukas terdakwa ketika ditanya hakim atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, awal mula ketika terdakwa yang pernah terjerat dalam kasus yang sama (narkoba) tersebut, ingin menggunakan narkoba. Terdakwa kemudian mendatangi temannya Taufan Noprihansyah yang juga tetangga kosnya, untuk membeli sabu sebesar Rp. 150 ribu.
Kemudia setelah mendapatkan 1(satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, lalu terdakwa membawa sabu-sabu tersebut kedalam kamarnya dan memakai sebagian sabu-sabu tersebut, sedangkan sisanya seberat 0,030 gram disimpan atau ditaruh didekat kompor didalam kamar kos terdakwa.
Perbuatan terdakwa sudah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut. (j4k)









