• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi PH Terdakwa Mantan Ketua HIPMI Ditolak Jaksa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kelima terdakwa saat dihadirkan di PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

Kelima terdakwa saat dihadirkan di PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK News | Surabaya – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan 5 orang terdakwa, dimana salah satunya adalah mantan Ketua HIPMI Jawa Timur Giri Bayu Kusumah, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tanggapan tertulis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo atas Nota Keberatan (Eksepsi) PH terdakwa. (26/11)

Sidang yang di gelar di ruang Sari 1 tersebut, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin dengan kembali menghadirkan ke-lima terdakwa yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum dan Giri Bayu Kusumah, tanpa rompi tahanan.

Dalam tanggapannya, JPU Damang Anubowo dengan tegas memohon kepada majelis hakim untuk menolak Nota Keberatan (Eksepsi) PH terdakwa, oleh karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang ada.

“ Berdasarkan pertimbangan diatas, dengan ini kami mohon kepada majelis hakim PN Surabaya, agar menolak eksepsi PH terdakwa pada putusan sela, karena sidang telah memasuki materi pokok perkara dan juga oleh karena dakwaan kami telah sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku di Indonesia. “ tegas Damang

Setelah mendengar tanggapan JPU Damang, Hakim Siya’urosidin segera memutuskan sidang di tunda pecan depan dengan agenda putusan sela.

“ Baik, sidang kita tunda 1 minggu ke depan dengan agenda putusan sela. “ pungkas Hakim Syifa’ seraya mengetok palu tanda sidang berakhir.

Perlu diketahui, kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 , sekitar jam 02.30 Wib tersebut di lakukan oleh 5 orang terdakwa yang kini berstatus sebagai tahanan kota Kejari Surabaya. Bermula ketika terjadi keributan di dalam Jimmy’s Club, terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni merasa tersinggung karena ucapan saksi korban Jimmy Chen kepada saksi korban Handy yaitu hal sepele saja diributkan.

Terdakwa Dewi yang merasa tidak terima, langsung meneriakan umpatan kepada kedua saksi korban dengan nada rasis. Terdakwa Dewi akhirnya memanggil teman-temannya dan akhirnya keributan terjadi hingga kedua saksi korban mengalami luka-luka yang bisa di bilang parah akibat di keroyok oleh ke lima terdakwa tersebut. Walaupun kedua saksi korban telah mendapatkan perawatan luka. Luka tersebut diatas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian selama sekitar tiga hari.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181112-WA0009
    Sidang Istimewa, Sudah Tidak Ditahan, Tidak Pakai…
  • IMG-20181029-WA0016
    Sidang Mantan Ketua HIPMI Jatim, Awak Media Kecolongan
  • kelima terdakwa
    Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU
  • Aneh ? Terdakwa 5 Orang , Hanya 1 Yang Disidangkan , JPU Membantah
    Aneh ? Terdakwa 5 Orang , Hanya 1 Yang Disidangkan ,…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • IMG-20181213-WA0034
    Terdakwa Mantan Ketua Hipmi Lecehkan Persidangan,…
Previous Post

Terungkap Oknum Pelayaran APL Terima Rp 30 Juta Perkontainer

Next Post

Woow…Cukup Bayar Rp 1, Bisa Tidur di Novotel Samator Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat
POLITIK

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

by Rofik hardian
05/05/2026
0

SURABAYAl bidik.news – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 di Surabaya....

Read moreDetails
JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Next Post
Woow…Cukup Bayar Rp 1, Bisa Tidur di Novotel Samator Surabaya

Woow...Cukup Bayar Rp 1, Bisa Tidur di Novotel Samator Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026
JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.