• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Kaget , Barang Bukti Narkoba Hilang

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa.saat disidangkan.di.PN.Surabaya .( Foto : Jak)

Kedua terdakwa.saat disidangkan.di.PN.Surabaya .( Foto : Jak)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fathur Rochman dan Fahrul yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin serta memperjual belikannya, disidangkan dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan surat dakwaan. (15/11)

Sidang yang di ketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan dan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun di gantikan oleh JPU Maya, di gelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari kepolisian yakni Budi.

Menurut saksi, pertama kali dirinya menangkap Fathur saat berada di rumahnya sedang tidur-tiduran diatas kasur. Saat di lakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 7 buah pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,52 gram.

“ Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya menangkap Fathur di rumahnya, saya geledah di bawah kasurnya ada 7 klip sabu-sabu katanya siap edar. “ terang saksi meyakinkan.

Saat JPU Maya akan menunjukkan barang bukti sabu tersebut, dirinya terlihat kaget karena BB yang tersimpan di amplop warna coklat Cuma ada 1 poket (klip). Hakim pun langsung menanyakan kepada JPU Maya.

“ Kok cuman 1, yang lainnya mana ? “ tanya hakim.
JPU pun terdiam sambil berusaha mencari di dalam amplop coklat tersebut. Tak ayal saksi penangkapan pun ikut kebingungan.

“ Masa habis di uji lab kan ? “ tanya hakim kembali.

Seakan paham, hakim langsung menyudahi pemeriksaan saksi. sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa selain memperjual belikan barang haram tersebut, dirinya juga memakai sabu tersebut jika tidak laku.

“ Saya beli dari Pardi (DPO), terus saya bagi-bagi. mau saya jual lagi. kalau tidak laku, saya pakai sendiri.” jawab terdakwa yang bekerja sehari-harinya bekerja jualan sayur tersebut.

Perlu diketahui, kedua terdakwa sepakat untuk memperjual belikan sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Pardi (DPO) sebanyak 3 gram yang di bagi dalam 18 poket (klip). 1 gram di hagai Rp. 1.300.000,-.

Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan barang berupa sebuah dompet toko emas warna merah muda yang didalamnya berisi 7(tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,28 gr, 0,05 gr, 0,05 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,02 gr, serta sebuah kardus kecil yang didalamnya berisi 2(dua) buah pipet kaca, 5(lima) buah skrop dari plastik, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah rangkaian alat pembakar sabu-sabu dan 2(dua) korek api.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (J4k)

Related Posts:

  • nangis
    Terdakwa Narkoba Nangis Dituntut 3,5 Tahun Penjara
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • IMG-20181106-WA0013
    Sidang Narkoba, Terdakwa “ Purel “ Cantik Menangis
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
Previous Post

Ultah ke-3, YELLO Hotel Berbagi dengan Anak Difabel dan Yatim Piatu

Next Post

Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Ida

Ida

RelatedPosts

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari
MOJOKERTO

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

by redaksi redaksi
17/05/2026
0

MOJOKERTO | bidiknews - Suasana meriah mewarnai kegiatan Car Free Day (CFD) dan Bazar UMKM Mojokerto Raya yang digelar di...

Read moreDetails
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026
Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026

Ke Banyuwangi, Menko Zulhas Pastikan Stok Pupuk dan Gabah Aman

15/05/2026
Next Post
Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.