• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Narkoba Nangis Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa menangis saat disidang di PN.Surabaya. (Jaka)

FOTO : Terdakwa menangis saat disidang di PN.Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Dewi Ratih, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menangis saat mengetahui dirinya di tuntut 3,5 tahun penjara oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/08)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai jaksa pengganti dari JPU Fathol Rosyid, dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa Dewi Ratih secara sah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

” Menuntut terdakwa Dewi Ratih dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ucap JPU Rini saat sidang di ruang Garuda 1.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan JPU. Terdakwa yang sejak dimulainya persidangan terlihat tegang di wajahnya, langsung menangis.

“Ampun pak hakim, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta terdakwa sambil beberapa kali mengusap airmatanya.

Hakim Wayan kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan untuk membacakan putusan bagi terdakwa.

“Sidang kita tunda minggu depan ya, dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Wayan seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Dewi Ratih bersama Sodikin (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- dengan uang berasal dari Sodikin. Setelah itu, sabu tersebut dipakai bersama-sama di sebuah hotel di Surabaya.

Usai memakai, terdakwa kemudian membawa pulang dan menyimpan alat hisap sabu-sabu tersebut didalam rumahnya di Jl. Kedungturi, Surabaya. Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu berat kotor 1,31 gr dengan kacanya (berat bersih 0,011 gr), 5(lima) plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 2(dua) buah sedotan plastik.

Akhirnya terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (J4k)

Related Posts:

  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
    WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • IMG-20220202-WA0050
    Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • sabu
    Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • terdakwa kasus narkoba
    Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis
Previous Post

3 Hakim Perkara Perdata Sidak Lokasi Sengketa Sebidang Tanah

Next Post

Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Ida

Ida

RelatedPosts

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari
MOJOKERTO

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

by redaksi redaksi
17/05/2026
0

MOJOKERTO | bidiknews - Suasana meriah mewarnai kegiatan Car Free Day (CFD) dan Bazar UMKM Mojokerto Raya yang digelar di...

Read moreDetails
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026
Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026

Ke Banyuwangi, Menko Zulhas Pastikan Stok Pupuk dan Gabah Aman

15/05/2026
Next Post
Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.