BIDIK NEWS |Surabaya – Kasus korupsi dana Jasmas 2016, yang sudah di tetapkan adanya 1 tersangka yakni Agus Stiawan Jong (ASJ), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, besar kemungkinan akan menyeret para tersangka baru yang akan segera menambah daftar koruptor yang ikut menikmati uang yang seharusnya di gunakan untuk kemaslahatan masyarakat Surabaya tersebut.
Hal ini terungkap, saat BIDIK menemui Kasie Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie untuk menanyakan terkait dengan adakah tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Pria berperawakan tegap tersebut kemudian menuturkan, bahwa untuk penetapan tersangka lainnya dalam kasus Jasmas 2016 itu, pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya masih dalam proses penyidikan yang lebih intensif.
“ Masih dalam penyidikan mas,” tutur Lingga
Lingga menambahkan, para penyidik saat ini sedang berusaha melakukan pengembangan yang lebih mendalam, pengumpulan barang bukti dan informasi-informasi terkait adanya keterlibatan para saksi-saksi yang sudah di periksa sebelum di tetapkannya tersangka. Terkait adanya dugaan para tersangka dari anggota DPRD yang akan menjadi tersangka, Lingga sedikit ragu untuk menjawabnya.
“ Ya kemungkinan itu ada, tapi nanti kita lihat pada pembuktian saat penyidikan. Tunggu saja, pasti kita akan beritahu dan informasikan ke rekan-rekan media.” pungkas Lingga
Seperti di ketahui, dugaan adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang penguasa berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya berinisial ‘D’. Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut. Namun, untuk menjalankan aksinya pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia dibantu tiga rekannya.
Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan. Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya, para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 juta hingga 1,6 persen dari ‘ST’.
Sayangnya hal tersebut dibantah oleh ‘D’ yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan ‘ST’. Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya, dan hasilnya cukup mengejutkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat menyebutkan dengan jelas bahwa adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016. Penyidikkan penyelewengan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu. Berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH., MH., dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (j4k)











