BIDIK NEWS | SURABAYA – Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan manipulasi data ojek online.
Berdasarkan data kepolisian sebanyak 4 tersangka yang berperan diantaranya, Frans (28) alamat Jalan Simomulyo Surabaya, Deka (25) alamat Jalan Siwalankerto Surabaya dan Adi (26) alamat Jalan Pucang Surabaya serta Anton (34) Jalan Karang Asem Surabaya.
Kasarreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, saat menjalankan aksinya, mereka berperan masing-masing.
Selanjutnya, tersangka Frans ini adalah driver pada aplikasi transportasi on line “GRAB” dengan akun Fransiscus dan tiga orang temanya yaknio Deka, Anton dan adi sebagai aplikatornya.
“Otak modus penipuan manipulasi data adalah tersangka Frans, karena dialah yang memiliki akun gojek online,” Ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/11).
Sudamiran menjelaskan, tersangka Frans menggunakan 3 buah HP untuk menjalankan Akun driver ojek online tersebut dan 8 buah HP untuk menjalankan Akun Penumpang namun dalam prakteknya tersangka sebagai Driver tidak mengoperasikan aplikasi menerima pesanan dari penumpang layaknya di aplikasi transportasi online melainkan melakukan manipulasi data dengan menggunakan aplikasi MOC LOCATION.
“untuk mengelabuhi data di aplikasi milik salah satu transportasi online tersebut tersangka menggunakan Moc Location dan Titanium Backup,” Ungkapnya.
Aplikasi Mock location dan Titanium backup tersebut fungsinya supaya bisa terlihat gerak dan mencari menunjukan jalannya rute didalam aplikasi akun transportasi online itu.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut di diinstal oleh tersangka Deka kemudian yang menjalankannya tersangka Adi dan Anton seolah sebagai driver telah menerima order dari penumpang.
Selanjutnya, Mereka melakukan penjemputan dan mengantar di suatu tempat sesuai dengan order padahal tersangka hanyadiam dirumah tanpa melakukan aktifitas tersebut.
“kegiatan penipuan itu, dilakukan hanya untuk mengejar point agar mendapatkan bonus dari perusahaan transportasi online tersebut”Imbuhnya.
Keuntungan dari bonus itu perhari Rp.250rbu per aplikasi dan mereka menggunakan aplikasi lebih dari 10 aplikasi terungkap dari barang bukti yang tersangka miliki.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 10 buah hp, 4 ATM Cimb Niaga, 1 buah modem dan 1 buah komputer.
Akibat perbuatnya yang merugikan orang lain empat tersangka di jerat dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Trantersangka Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Riz









