• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polisi Bongkar Pengguna Aplikasi Ojek Online Fiktif

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi menunjukan barang bukti milik para tersangka . ( Foto :  Ist)

Polisi menunjukan barang bukti milik para tersangka . ( Foto : Ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan manipulasi data ojek online.

Berdasarkan data kepolisian sebanyak 4 tersangka yang berperan diantaranya, Frans (28) alamat Jalan Simomulyo Surabaya, Deka (25) alamat Jalan Siwalankerto Surabaya dan Adi (26) alamat Jalan Pucang Surabaya serta Anton (34) Jalan Karang Asem Surabaya.

Kasarreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, saat menjalankan aksinya, mereka berperan masing-masing.

Selanjutnya, tersangka Frans ini adalah driver pada aplikasi transportasi on line “GRAB” dengan akun Fransiscus dan tiga orang temanya yaknio Deka, Anton dan adi sebagai aplikatornya.

“Otak modus penipuan manipulasi data adalah tersangka Frans, karena dialah yang memiliki akun gojek online,” Ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (3/11).

Sudamiran menjelaskan, tersangka Frans menggunakan 3 buah HP untuk menjalankan Akun driver ojek online tersebut dan 8 buah HP untuk menjalankan Akun Penumpang namun dalam prakteknya tersangka sebagai Driver tidak mengoperasikan aplikasi menerima pesanan dari penumpang layaknya di aplikasi transportasi online melainkan melakukan manipulasi data dengan menggunakan aplikasi MOC LOCATION.

“untuk mengelabuhi data di aplikasi milik salah satu transportasi online tersebut tersangka menggunakan Moc Location dan Titanium Backup,” Ungkapnya.

Aplikasi Mock location dan Titanium backup tersebut fungsinya supaya bisa terlihat gerak dan mencari menunjukan jalannya rute didalam aplikasi akun transportasi online itu.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut di diinstal oleh tersangka Deka kemudian yang menjalankannya tersangka Adi dan Anton seolah sebagai driver telah menerima order dari penumpang.

Selanjutnya, Mereka melakukan penjemputan dan mengantar di suatu tempat sesuai dengan order padahal tersangka hanyadiam dirumah tanpa melakukan aktifitas tersebut.

“kegiatan penipuan itu, dilakukan hanya untuk mengejar point agar mendapatkan bonus dari perusahaan transportasi online tersebut”Imbuhnya.

Keuntungan dari bonus itu perhari Rp.250rbu per aplikasi dan mereka menggunakan aplikasi lebih dari 10 aplikasi terungkap dari barang bukti yang tersangka miliki.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 10 buah hp, 4 ATM Cimb Niaga, 1 buah modem dan 1 buah komputer.

Akibat perbuatnya yang merugikan orang lain empat tersangka di jerat dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Trantersangka Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Riz

Related Posts:

  • Hendak Kirim Motor Curian Ketiga Tersangka Ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya
    Hendak Kirim Motor Curian Ketiga Tersangka Ditangkap…
  • tersangka perampasan taxi online
    Perampas Taxi Online Akhirnya Tertangkap
  • WhatsApp Image 2024-09-24 at 16.23.12
    Love Scamming Jaringan Internasional Berhasil di…
  • Penipuan Bermodus Pengusaha Dibekuk Polrestabes Surabaya
    Penipuan Bermodus Pengusaha Dibekuk Polrestabes Surabaya
  • IMG-20180623-WA0017
    Dor, Dua Jambret Berhasil dilumpuhkan Polisi
  • pembunuh wanita 1
    Pelaku Pembunuhan Wanita di Surabaya ditangkap Polisi
Previous Post

Pasca Penetapan Tersangka OTT Kadispenduk, Ini Penjelasan Bupati

Next Post

Tim Ditjen Adminduk Datangi Mapolres Jember

Ida

Ida

RelatedPosts

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi
POLITIK

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

by Rofik hardian
27/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Menanggapi ramainya pemberitaan terkait insiden penolakan dan pembubaran ibadah gereja di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),...

Read moreDetails
Sambut Idul Adha, BKMS dan Tenant JIIPE Bagikan Puluhan Hewan Kurban di Gresik

Sambut Idul Adha, BKMS dan Tenant JIIPE Bagikan Puluhan Hewan Kurban di Gresik

27/05/2026

DPM PTSP Kabupaten Gresik Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026

DPM PTSP Kabupaten Gresik mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26/05/2026

Majukan Sektor Pendidikan, Bupati Banyuwangi Borong Dua Penghargaan dari Kemendikdasmen

26/05/2026

DPD PDIP Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban untuk masyarakat di berbagai daerah saat Idul Adha 1447 Hijriah

26/05/2026
Next Post
Tim Ditjen Adminduk Datangi Mapolres Jember

Tim Ditjen Adminduk Datangi Mapolres Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

Berkaca Insiden Bantul, Ketua Komisi A DPRD Jatim Pastikan Jawa Timur Aman dari Intoleransi

27/05/2026
Sambut Idul Adha, BKMS dan Tenant JIIPE Bagikan Puluhan Hewan Kurban di Gresik

Sambut Idul Adha, BKMS dan Tenant JIIPE Bagikan Puluhan Hewan Kurban di Gresik

27/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.