BIDIK NEWS | SURABAYA – Direktur PT. Lima Tujuh Samudra, Ganri Yusmiko, SE dan Manager Eksport Importnya Moch. Bilal Budianto, yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor teripang ilegal, terpojok dengan keterangan 3 saksi fakta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini. Selasa, (30/10)
Diruang Sari 2, di depan ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki dan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa tanpa rompi tahanan tersebut, diduga melakukan kejahatan dengan sengaja telah lalai tidak melengkapi dokumen ekspor teripang milik Go Junaidi, Direktur PT. Phoenix Jaya, dengan surat kesehatan atau Health Certificate (HC) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Go Junaidi, saksi pertama dalam keterangannya mengaku kaget karena selama hampir 8 tahun dirinya menjalankan bisnis bahan pangan komoditi hasil laut ini, baru kali ini dengan dokumen yang sama seperti sebelumnya kok malah berujung penyegelan oleh Bea Cukai karena tidak dilengkapi HC.
” Sebelumnya tidak ada masalah, semua ekspor saya selalu terkirim ke negara tujuan tanpa harus mengurus karantina. Baru ekspor kali ini kok tiba-tiba gagal ngga bisa ekspor. Padahal dari dokumen sama seperti sebelumnya. ” keluh Go Junaidi
Selanjutnya, Agung saksi kedua dari KKP yang menemukan bahwa ekspor teripang tersebut tidak dilengkapi dengan Health certificate yang dikeluarkan oleh instansinya, dalam keterangannya mengatakan bahwa setiap eksportir wajib memiliki Hazard Analitic Critical Control Point (HACCP) dan harus melengkapi dokumen ekspor komoditi pangan khususnya hasil laut dengan HC.
” Sebelum melakukan ekspor harus mengajukan surat kesehatan (HC) dulu. Sedangkan yang saya temukan saat melakukan pemeriksaan bersama pihak Beacukai di CFS TPS, teripang milik PT. Phoenix Jaya tidak dilengkapi dengan HC.” jelas Agung
Tanpa adanya HC tersebut, Agung menambahkan bahwa hal itu sudah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketika giliran saksi ketiga, Ari Yusalam pegawai dari Beacukai Tanjung Perak, mengatakan bahwa sepengetahuannya pengajuan pengurusan dokumen ekspor yang diinput secara Online ke system Indonesian National Single Window (INSW) yang ada di Dirjen Bea dan Cukai, jika tidak ada masalah maka keluarlah NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
” Yang saya ketahui, dokumen yang diajukan oleh PPJK tidak ada masalah. Dan juga tidak melanggar Larangan Pembatasan (Lartas). Tetapi tiba-tiba saya ditugaskan untuk memeriksa kontainer di CFS, TPS. Karena ada dugaan tidak lengkap dokumennya. Saat memeriksa saya minta dokumen ekspornya, ternyata benar tidak ada HC nya. ” jelas Ari
Lebih lanjut, ketika di tanya terkait respon umum dari Bea Cukai, Ari mengatakan tidak mengetahui adanya respon umum setelah dikeluarkanya NPE dari Dirjen Bea Cukai, yang harus di perhatikan dan dilengkapi oleh pihak PPJK (terdakwa Ganri dan Bilal), karena dia bertugas lapangan.
” Saya ngga tahu, saya kan petugas di lapangan bagian pemeriksaan. ” tutur Ari
Adapun yang perlu diperhatikan dan dilengkapi adalah pemenuhan kelengkapan dokumen berupa itary dan phsytosanitary, yang ternyata di abaikan oleh kedua terdakwa. Dan tetap dimasukkan untuk melakukan ekspor ribuan kilo teripanh tersebut.
Akibat dari kelalaian itulah, perbuatan para terdakwa tersebut yang mengekspor barang berupa makanan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi orang lain yang mengkonsumsinya.
Perlu diketahui, Go Junaidi direktur PT. Phoenix Jaya akan melakukan ekspor teripang sebanyak 12.396 Kg yang dikemas dalam 243 bag/karung ke negara Vietnam.
Go Junaidi kemudian melakukan order kepada Tri Sudarmawan Wibisono (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengurus kelengkapan dokumen ekspor.
Pada akhirnya kasus yang terjadi pada 2016 ini terungkap, setelah pihak Bea Cukai mengetahui bahwa ekspor teripang tersebut tanpa dilengkapi sertifikat sehat. Dan kasus ini berlanjut sampai ke Pengadilan Neheri Surabaya.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat 1 Jo pasal 7 UU RI No. 16 Tahun 1992 Jo pasal 56 ke-1 KUHP (j4k)









