• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Modus Penjualan Bayi Melalui Aplikasi Whatsapp, Begini Ceritanya

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapoda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Meninjau Para Pelaku Penjualan Bayi Melalui Instagram. (Foto:ist)

BIDIK NEWS | SURABAYA- Otak pelaku sindikat jual beli bayi melalui akun instagram (IG) bernama ‘lembaga Kesejahteraan Keluarga’ Alton Phinandita Priyanto (27) asal Sawunggaling I Kavling jemundo Sidoarjo.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian ternyata tersangka Alton tidak hanya melakukan perdagangan anak di Surabaya, sebelumya juga pernah melakukan perantara transaksi di dua tempat yakni kota Semarang dan Malang.

Barang bukti 2 buah handpone merk Sony Ericson dan Hp Samsung J2 Prime warna hitam yang digunakan untuk akun instagram milik Alton, sekarang masih diperiksa secara laboratoris ke labfor Mabes Polri cabang Surabaya.

Sepak terjang tersangka, selain menggunakan akun instagram, tersangka juga menggunakan aplikasi whatsap dengan membuat member group dengan nama ‘Timun Mas’ yang didalamnya beranggotakan ibu hamil.

Group Timun Mas yang dibuat Alton diberi data kode B-1 hingga B- seterusnya. Artinya urutan pasien yang sudah pernah konsultasi.

“Modus penjualan bayi melalui Instagram (IG) ini berkedok sebagai pihak konsultasi namun dibalik itu ada penjualan anak,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, kamis (11/10).

Kami akan terus kembangkan kasus perkara perdagangan anak melalui akun instagram apakah ? Selain itu ada akun atau aplikasi lain yang mereka buat untuk menjaring korban. (Riz)

Related Posts:

  • IMG-20181011-WA0039
    Kapolda Jatim 'Atensi' Kasus Penjualan Bayi Melalui Medsos
  • IMG-20181009-WA0021
    Team Cyber Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap…
  • IMG-20181018-WA0039
    Dua Pemuda Bobol ATM Melalui Facebook di Tangkap Polisi
  • Modus Baru Narkoba di Simpan Dalam 'Biskuit' di Bongkar Polisi
    Modus Baru Narkoba di Simpan Dalam 'Biskuit' di…
  • IMG-20181010-WA0039
    Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman…
  • spd
    Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Angin Dibekuk Polisi
Previous Post

Korupsi Dana Desa Kades Segoromadu Akan Segera di Sidangkan.

Next Post

Buntut Pengusiran Wartawan Oleh Risma. PWI Jatim Akan Back Up

Ida

Ida

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Buntut Pengusiran Wartawan Oleh Risma.                               PWI Jatim Akan Back Up

Buntut Pengusiran Wartawan Oleh Risma. PWI Jatim Akan Back Up

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.