Tersangka S saat diamankan di Mapolsek Rogojampi. (Foto:ist)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Bukannya mendapat perlindungan dan senang hidup bersama, Bunga (17) (nama samaran) harus rela menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya.
Tersangka S (44) yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan oleh RS (34) warga Dusun Koncer, Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, yang tak lain adalah Ibu kandung korban.
Tersangka S, warga Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Blmbingsari, yang tega menyutubuhi anak kandungnya (bunga) itu akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono mengatakan, korban (bunga) adalah anak kandung tersangka hasil pernikahan sirinya dengan pelapor SR sekitar tahun 2000.
Saat pelapor mengandung korban usia 3 bulan, tersangka meninggalkan pelapor sehingga pelapor melahirkan dan merawat anaknya (korban) seorang diri di Kabupaten Bondowoso.
Dijelaskan Kompol Suharyono, sekitar tahun 2016, tersangka mendengar kabar kalau anak kandungnya (korban) sudah dewasa. Tersangka sering menjenguk korban dan membiayai sekolahnya. Namun sekitar akhir bulan Juni 2017, tersangka menjemput korban di Kabupaten Bondowoso dan mengajaknya pulang ke Banyuwangi.
Sesampainya di Banyuwangi, korban tinggal bersama tersangka dan saksi US (33) yang merupakan istri sah tersangka. Mereka menempati sebuah rumah milik H. Romlah di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.
Dirumah tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya selama dua kali, pertama beberapa hari setelah korban tinggal dirumah tersangka sekitar pada akhir bulan Juni 2018.
Kedua, pada hari Sabtu (28/07) sekitar jam 24.00 WIB, tersangka kembali berusaha menyutubuhi korban. Saat itu korban mengeluh kesakitan dan berkata, ‘pak…sakit…, jangan seperti itu…’, tersangka kemudian memakai celananya dan keluar dari kamar korban.
Keesokan harinya, lanjut Kompol Suharyono, sekitar jam 08.00 WIB, korban menelepon pelapor dan menceritakan hal tersebut. Saat itu juga pelapor langsung berangkat menjemput korban, dan tiba dirumah tersangka sekitar jam 15.00 WIB. Pelapor menjemput korban, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rogojampi.
“Seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Suharyono.
Menurutnya, penangkapan tersangka karena diduga telah melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankn barang bukti, sepotong baju lengan panjang warna merah hati, sepotong celana panjang warna coklat, sepotong celana dalam warna putih, sepotong BH warna hitam, sepotong kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam, sepotong celana panjang jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna biru muda, dan sepotong sprei warna krem motif bunga.
“Tersangka kita jerat pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak,” tegas Kompol Suharyono.(nng)










