• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bejat! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bejat! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung 1
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka S saat diamankan di Mapolsek Rogojampi. (Foto:ist)

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Bukannya mendapat perlindungan dan senang hidup bersama, Bunga (17) (nama samaran) harus rela menjadi budak nafsu bejat ayah kandungnya.

Tersangka S (44) yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan oleh RS (34) warga Dusun Koncer, Desa Koncer Darul Aman, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, yang tak lain adalah Ibu kandung korban.

Tersangka S, warga Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Blmbingsari, yang tega menyutubuhi anak kandungnya (bunga) itu akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono mengatakan, korban (bunga) adalah anak kandung tersangka hasil pernikahan sirinya dengan pelapor SR sekitar tahun 2000.

Saat pelapor mengandung korban usia 3 bulan, tersangka meninggalkan pelapor sehingga pelapor melahirkan dan merawat anaknya (korban) seorang diri di Kabupaten Bondowoso.

Dijelaskan Kompol Suharyono, sekitar tahun 2016, tersangka mendengar kabar kalau anak kandungnya (korban) sudah dewasa. Tersangka sering menjenguk korban dan membiayai sekolahnya. Namun sekitar akhir bulan Juni 2017, tersangka menjemput korban di Kabupaten Bondowoso dan mengajaknya pulang ke Banyuwangi.

Sesampainya di Banyuwangi, korban tinggal bersama tersangka dan saksi US (33) yang merupakan istri sah tersangka. Mereka menempati sebuah rumah milik H. Romlah di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

Dirumah tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya selama dua kali, pertama beberapa hari setelah korban tinggal dirumah tersangka sekitar pada akhir bulan Juni 2018.

Kedua, pada hari Sabtu (28/07) sekitar jam 24.00 WIB, tersangka kembali berusaha menyutubuhi korban. Saat itu korban mengeluh kesakitan dan berkata, ‘pak…sakit…, jangan seperti itu…’, tersangka kemudian memakai celananya dan keluar dari kamar korban.

Keesokan harinya, lanjut Kompol Suharyono, sekitar jam 08.00 WIB, korban menelepon pelapor dan menceritakan hal tersebut. Saat itu juga pelapor langsung berangkat menjemput korban, dan tiba dirumah tersangka sekitar jam 15.00 WIB. Pelapor menjemput korban, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rogojampi.

“Seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Suharyono.

Menurutnya, penangkapan tersangka karena diduga telah melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankn barang bukti, sepotong baju lengan panjang warna merah hati, sepotong celana panjang warna coklat, sepotong celana dalam warna putih, sepotong BH warna hitam, sepotong kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam, sepotong celana panjang jeans warna hitam, sepotong celana dalam warna biru muda, dan sepotong sprei warna krem motif bunga.

“Tersangka kita jerat pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak,” tegas Kompol Suharyono.(nng)

Related Posts:

  • bapak bejat
    Ayah Bejat Setubuhi Anak Tirinya Puluhan Kali,…
  • IMG-20181127-WA0009
    Bejat, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung
  • Astaga, Bapak ini Teganya Setubuhi Anak Sendiri…
  • IMG-20180424-WA0037
    Polsek Rogojampi Berhasil Amankan Dua Pengepul Miras
  • ilustrasi
    Setiap Pekan, Ayah Bejat ini Selalu Minta 'Jatah' ke…
  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
Previous Post

Kota Surabaya Tuan Rumah Kongres UCLG ASPAC ke-7

Next Post

Kunker Komisi IX DPR RI Di Jember Disambut Bupati

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kunker Komisi IX DPR RI Di Jember Disambut Bupati

Kunker Komisi IX DPR RI Di Jember Disambut Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.