BIDIK NEWS | SURABAYA – Polrestabes Surabaya, gencar memberantas peredaran miras oplosan
yang semakin menjamur di wilayah Surabaya.
Selama operasi tumpas semeru 2018 dan dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari kerja, Polrestabes Surabaya berhasil memusnakan miras oplosan ribuan botol.
hal ini terbukti dalam ke seriusan Polisi untuk terus berupaya memberantas peredaran miras oplosan di wilayah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan mengatakan, Dalam kurun waktu selama 10 hari operasi tumpas semeru 2018 Polrestabes Surabaya berhasil memusnakan miras oplosan sebanyak 20.079 botol.
“Sebanyak 20.079 ribu botol miras oplosan di musnakan di halaman Mapolrestabes Surabaya,” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudy Setiawan,Rabu (24/4/2018).
Lanjut Rudy, Tidak hanya itu saja, kami juga menangkap bandar narkoba dan barang bukti sebanyak 5 ons narkoba jenis sabu – sabu.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menambahkan, Tidak hanya memusnakan ribuan botol miras oplosan. Polrestabes Surabaya juga memberikan sangsi kepada pembelinya yakni sebanyak 479 orang di jatuhi hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
Ia pun mengajak semua kalangan elemen masyarakat untuk membantu memberantas dan memerangi peredarab miras oplosan di wilayah surabaya.
Rudy menjelaskan, puluhan ribu botol minuman keras tersebut diperoleh dari peracik rumahan atau “Home Industry”.
“Bahannya adalah alkohol dengan 95 persen yang dibeli dari toko kimia. Lalu diracik dengan air mineral dan dikemas dalam kemasan botol plastik,” Ungkapnya.
Orang nomer satu di Polrestabes Surabaya ini, memastikan selanjutnya akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap penjual alkohol di toko-toko kimia yang begitu mudahnya menjual kepada masyarakat umum sehingga dapat disalahgunakan menjadi minuman keras yang mematikan. (Riz)











