BIDIK NEWS | SURABAYA. Majelis hakim yang diketuai , Unggul Mukti Warso SH . Akhirnya memvonis bersalah terdakwa Henry Jacocity Gunawan dengan putusan hukuman 8 bulan percobaan . Vonis tersebut , Dituding sarat dengan permainan hukum . Pasalnya tuntutan jaksa dengan putusan hakim sangat ” jomplang ” . Apalagi sebelumnya majelis hakim yang menyidangkan telah dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA. RI. Tudingan ini disampaikan , Ilham salah seorang pengurus Pedagang Pasar Turi Lama. Menurutnya , sidang perkara penipuan yang dilakukan Bos PT .Gala Bumi Perkasa (GBP) , Henry Jacocity Gunawan sarat dengan permainan hukum alias Mafia Hukum ,” Sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan sangat nampak sekali keadilan dapat dipermainkan , Terbukti bersalah, tapi hanya dihukum percobaan ,” ujarnya kepada BIDIK News
Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry Jacocity Gunawan dengan Klien dari Notaris Caroline C Kalempung . Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar . Namun setelah membayar lunas , Henry Jacocty Gunawan tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.
Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar . Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan , sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.. Namun dalam putusan majelis hakim , Unggul Mukti Warso SH, Henry J Gunawan hanya divonis 8 bulan penjara percobaan . (Imron)
Text foto: Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengar putusan hakim.










