• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Adanya Isu “Mafia Peradilan” di PN Surabaya Mulai Terungkap Kebenarannya

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Adanya Isu "Mafia Peradilan" di PN Surabaya Mulai Terungkap Kebenarannya 1
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA. Adanya isu ” Mafia Peradilan ” di Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya mulai akan diuji kebenarannya. Pasalnya hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara dugaan. Penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI. Pengaduan secara tertulis oleh Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) ini , disinyalir rencana putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso SH telah bocor ke publik. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (16/4) , “Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor kemasyarakat sebelum
dibacakan ,” ujar Jurubicara Gerakan Putra Daera (GPD) , Wanto dalam keterangannya, Jumat (13/4). Menurut Wanto , pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama,
“Laporan kami ini buka yang  pertama , Majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry Gunawan juga pernah kami laporkan , ” kata Wanto.
Selain masalah bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga telah melaporkan adanya pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.
Dalam laporannya tersebut, GPD mendesak  agar Bawas MA menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan , “Ketua Bawas harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,”sambung Wanto. Kasus pidana ini beraeal dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.
Setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut empat tahun penjara dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.(Imron)

Related Posts:

  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
  • IMG-20180705-WA0026
    Belum Terima Salinan Putusan, Jaksa Mengeluh Tak…
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • IMG-20181206-WA0014
    Anulir Putusan MA, Warga Surabaya Minta Hakim PN…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • IMG-20180416-WA0038
    Divonis 8 Bulan Hukuman  Percobaan, Jaksa Pikir - pikir....
Previous Post

5 Posisi Seks Yang Makin Disayang Istri

Next Post

Hadiri Haul KH. Askandar, Gus Ipul Sampaikan Dua Hal

Ida

Ida

RelatedPosts

Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Ketua Komisi E Sri Untari : Tekankan Pendekatan Human Rights Dalam Raperda Terbaru
JAWA TIMUR

Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Ketua Komisi E Sri Untari : Tekankan Pendekatan Human Rights Dalam Raperda Terbaru

by Rofik hardian
25/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah...

Read moreDetails

Resmi Terpilih, Kades Baru Desa Kalipecabean Safarid Prioritaskan Penanganan Banjir dan Reformasi Pelayanan Masyarakat Serta Fasilitas PJU

24/05/2026
Resmi Terpilih, Kades Baru Desa Kalipecabean Safarid Prioritaskan Penanganan Banjir dan Reformasi Pelayanan Masyarakat Serta Fasilitas PJU

Resmi Terpilih, Kades Baru Desa Kalipecabean Safarid Prioritaskan Penanganan Banjir dan Reformasi Pelayanan Masyarakat Serta Fasilitas PJU

24/05/2026

Penempatan Harus Sesuai Proporsi, Komisi E Tegaskan Nasib Guru Honorer Terjamin Dana BOS dan BPOPP

24/05/2026

Sukses Lakukan Transformasi JConnect, Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Digital Innovation Award 2026

23/05/2026

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

22/05/2026
Next Post
Hadiri Haul KH. Askandar, Gus Ipul Sampaikan Dua Hal

Hadiri Haul KH. Askandar, Gus Ipul Sampaikan Dua Hal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Ketua Komisi E Sri Untari : Tekankan Pendekatan Human Rights Dalam Raperda Terbaru

Wujudkan Jawa Timur Ramah Disabilitas, Ketua Komisi E Sri Untari : Tekankan Pendekatan Human Rights Dalam Raperda Terbaru

25/05/2026

Resmi Terpilih, Kades Baru Desa Kalipecabean Safarid Prioritaskan Penanganan Banjir dan Reformasi Pelayanan Masyarakat Serta Fasilitas PJU

24/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.