BIDIK NEWS |SURABAYA – Berkas perkara kasus pengeroyokan seorang siswa SMA 17 Surabaya, Polsek Rungkut segera melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
kasus pengeroyokan yang menimpa Aryamada Wiratama, Polisi sudah menetapkan 7 tersangka.
“kami segera mengirim berkas kasus pengeroyokan kepada kejaksaan,” Terang Kapolsek Rungkut, Kompol Esti di Mapolsek Rungkut.
Polisi sudah melakukan mekanisme penyidikan sesuai prosedur. Beberapa pihak sudah di pertemukan bersama diantaranya pihak dari wali murid antara pelapor dan terlapor dan disaksikan pekerja sosial perlindungan perempuan dan anak serta petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk dilakukan diversi.
“Kami sudah melakukan diversi terhadap kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor juga disaksisan LSM serta Bapas,” Ujarnya di Mapolsek Rungkut Surabaya, Rabu (31/1).
namun setelah dilakukan diversi hasilnya pihak keluarga dari pelapor tetap ingin melanjutkan perkaranya.
Kasus itu, diketahui Berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/349/XII/2017/JTM/Restabes SBY/SEK RKT. Orang tua korban, Suryo Hadi, warga Wonorejo Asri melaporkan ke Polsek Rungkut lantaran tidak terima atas nasib anaknya yang telah menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Menurut pengakuan korban yang disampaikan kepada orang tuanya menceritakan, waktu itu aryamada wiratama di hub melalui via whatsapp oleh temanya.
” nah setelah diajak temanya itu, tanpa adanya curiga. Anak saya sudah ditunggu beberapa temanya ada yang dari siswa sekolah lain. Saat itulah aryamada disekap,” Kata Suryo Hadi. (Riz/Zainul)
Foto : Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Esti didampingi Waka Polsek dan Pekerja Perlindungan Anak dan Perempuan dan Bapas melakukan klarifikasi kepada media,







