GRESIK I bidik.news – Terdakwa Antoni (46) Warga Dusun Betiring Desa Banjarsari, Cerme diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tindak pidana pemalsuan SK PNS palsu, Senin (13/07/2026).
Terdakwa merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gresik, didakwa memalsukan delapan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk meyakinkan korban dalam dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Mutaqin menjelaskan bahwa terdakwa Antoni disebut menjalankan aksinya sejak Februari 2024 hingga awal 2026 dengan menawarkan kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik. Para calon peserta diminta membayar uang antara Rp100 juta hingga Rp350 juta melalui Antoni maupun perantara bernama Agus Priyono.
Pada dakwaan ditegaskan, terdakwa Antoni sama sekali tidak memiliki kewenangan ataupun keterlibatan dalam proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pada Februari 2026 Antoni diduga mendatangi sebuah konter jasa pengetikan, percetakan, fotokopi, dan laminating DIVCOM di Jalan Raya Barat Pasar Cerme Nomor 115, Kecamatan Cerme, Gresik.
Di tempat tersebut, Antoni meminta seorang karyawan, Muhammad Rafli Maulana, mengetik ulang delapan dokumen yang terdiri atas SK PNS dan SPMT agar dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli. Dokumen itu mengacu pada SK dan SPMT milik Antoni saat masih berstatus PNS sebelum diberhentikan dari jabatannya pada 2019.
Jaksa menyebut pengetikan ulang itu meliputi identitas penerima, Nomor Induk Pegawai (NIP), nomor dan tahun SK, barcode, hingga logo Garuda. Atas jasa tersebut, Antoni hanya membayar biaya sebesar Rp16 ribu.
Delapan dokumen yang diduga palsu itu kemudian diserahkan kepada Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah menyetorkan uang. Para korban selanjutnya diminta datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 Maret 2026 dengan membawa dokumen tersebut.
Namun, saat dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, seluruh SK PNS dan SPMT itu dipastikan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa sejak diberhentikan sebagai PNS pada 2019, Antoni bekerja sebagai buruh kasar. Meski demikian, ia diduga tetap menjalankan modus penerimaan PPPPK dan menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatannya, Antoni diduga memperoleh uang dari para korban dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan.
Jaksa mendakwa Antoni melanggar pasal berlapis yakni, pasal 391 ayat (1), pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti dengan maksud digunakan seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sehingga Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menunda sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)











