• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Modus Loloskan PPPK, Eks ASN Gresik Didakwa Palsukan 8 SK dan Raup Rp1,5 Miliar

M Rohim by M Rohim
1 month ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Antoni usai menjalani sidang dakwaan di PN Gresik

Terdakwa Antoni usai menjalani sidang dakwaan di PN Gresik

0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terdakwa Antoni (46) Warga Dusun Betiring Desa Banjarsari, Cerme diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tindak pidana pemalsuan SK PNS palsu, Senin (13/07/2026).

Terdakwa merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gresik, didakwa memalsukan delapan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk meyakinkan korban dalam dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Mutaqin menjelaskan bahwa terdakwa Antoni disebut menjalankan aksinya sejak Februari 2024 hingga awal 2026 dengan menawarkan kelulusan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik. Para calon peserta diminta membayar uang antara Rp100 juta hingga Rp350 juta melalui Antoni maupun perantara bernama Agus Priyono.

Pada dakwaan ditegaskan, terdakwa Antoni sama sekali tidak memiliki kewenangan ataupun keterlibatan dalam proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pada Februari 2026 Antoni diduga mendatangi sebuah konter jasa pengetikan, percetakan, fotokopi, dan laminating DIVCOM di Jalan Raya Barat Pasar Cerme Nomor 115, Kecamatan Cerme, Gresik.

Di tempat tersebut, Antoni meminta seorang karyawan, Muhammad Rafli Maulana, mengetik ulang delapan dokumen yang terdiri atas SK PNS dan SPMT agar dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli. Dokumen itu mengacu pada SK dan SPMT milik Antoni saat masih berstatus PNS sebelum diberhentikan dari jabatannya pada 2019.

Jaksa menyebut pengetikan ulang itu meliputi identitas penerima, Nomor Induk Pegawai (NIP), nomor dan tahun SK, barcode, hingga logo Garuda. Atas jasa tersebut, Antoni hanya membayar biaya sebesar Rp16 ribu.

Delapan dokumen yang diduga palsu itu kemudian diserahkan kepada Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah menyetorkan uang. Para korban selanjutnya diminta datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 Maret 2026 dengan membawa dokumen tersebut.

Namun, saat dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, seluruh SK PNS dan SPMT itu dipastikan palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam dakwaan juga diungkap bahwa sejak diberhentikan sebagai PNS pada 2019, Antoni bekerja sebagai buruh kasar. Meski demikian, ia diduga tetap menjalankan modus penerimaan PPPPK dan menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatannya, Antoni diduga memperoleh uang dari para korban dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Jaksa Immamal saat membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Antoni melanggar pasal berlapis yakni, pasal 391 ayat (1), pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti dengan maksud digunakan seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sehingga Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menunda sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)

Related Posts:

  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • IMG-20250415-WA0107
    PN Gresik Sidangkan Perkara Pornografi eks Pegawai…
  • mahmud saat sidang
    Kejaksaan Segera Eksekusi Anggota DPRD Gresik M.Mahmud
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20240910-WA0021
    Kasasi Jaksa Ditolak MA, Kades Turirejo Dibebaskan…
Previous Post

Bupati Yani Terima 200 Mahasiswa KKN Unair, Ajak Belajar dari Masyarakat Gresik

Next Post

Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Pembangunan di Madura , Komisi E DPRD Jatim Terima Audensi Mahasiswa Trunojoyo

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Karnaval HUT RI ke-81, Pemdes Dapet Angkat Tema Kerajaan Jawa
KABAR DESA

Karnaval HUT RI ke-81, Pemdes Dapet Angkat Tema Kerajaan Jawa

by M Rohim
24/08/2026
0

GRESIK | bidik.news – Ribuan warga Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, antusias menyaksikan kemeriahan karnaval dalam rangka memperingati HUT...

Read moreDetails
Semarak HUT RI ke-81, Warga Cagak Agung Tampilkan Pesona Nusantara Lewat Karnaval Maskot Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Warga Cagak Agung Tampilkan Pesona Nusantara Lewat Karnaval Maskot Daerah

24/08/2026
Bolo Carnival Meriah, Kades dan Istri Naik Mobil Klasik Rayakan HUT ke-81 RI

Bolo Carnival Meriah, Kades dan Istri Naik Mobil Klasik Rayakan HUT ke-81 RI

24/08/2026

Ribuan Warga Prupuh Gresik Berebut “Udik-Udik” Gunungan dalam Sedekah Bumi

24/08/2026

Semarak HUT ke-81 RI, Jalan Sehat Satukan Warga 11 RT di Ngembung Gresik

24/08/2026

Pemdes Tulung Gresik Gelar Rembug Stunting, Targetkan Desa Zero Stunting

24/08/2026
Next Post
Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Pembangunan di Madura , Komisi E DPRD Jatim Terima Audensi Mahasiswa Trunojoyo

Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Pembangunan di Madura , Komisi E DPRD Jatim Terima Audensi Mahasiswa Trunojoyo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Karnaval HUT RI ke-81, Pemdes Dapet Angkat Tema Kerajaan Jawa

Karnaval HUT RI ke-81, Pemdes Dapet Angkat Tema Kerajaan Jawa

24/08/2026
Semarak HUT RI ke-81, Warga Cagak Agung Tampilkan Pesona Nusantara Lewat Karnaval Maskot Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Warga Cagak Agung Tampilkan Pesona Nusantara Lewat Karnaval Maskot Daerah

24/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.