• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

M Rohim by M Rohim
5 days ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.,S.H., M.H

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.,S.H., M.H

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Menanggapi aksi kekecewaan keluarga dan warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun atas tuntutan ringan Jaksa kepada terdakwa Akhmad Midhol mendapat respon dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

Menurutnya, demi rasa keadilan dan terobosan hukum Majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan.

“Perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyakarat Gresik. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar.

Masih menurutnya, tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

“Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu  jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Akhmad Midhol, Majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan Jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

“Tindak pidana  pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai “faktor rencana”, “faktor kekerasan”, “dan faktor kesengajaan”, tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat,” urainya.

Dijelaskan lebih lanjut, walaupun beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa namun demi keadilan, proposionalitas, dan trobosan hukum Hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan Jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220328-WA0047
    Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa &…
  • IMG-20230208-WA0024
    YLBH Fajar Trilaksana Apresiasi MoU Kejari Gresik…
  • IMG-20220716-WA0036
    Fajar Yulianto : Penerapan KUHP Baru Akan Berpotensi…
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • IMG-20230208-WA0024
    Vonis Mati Melanggar HAM
  • IMG-20241212-WA0071
    Pilkada Gresik, Gugatan ke MK bagai "Si Pungguk…
Previous Post

Kecewa Pelaku Pembunuhan Dituntut Ringan, Keluarga Korban Gruduk PN Gresik Minta Midhol Dihukum Mati

Next Post

Soal Banjir Bengawan Jero, Abdul Kodir Desak Pemprov Jatim Ambil Alih: Warga Butuh Solusi Konkret

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat
POLITIK

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

by Rofik hardian
31/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Sri Wahyuni mengaku mendapatkan pencerahan usai mendengarkan wejangan dari...

Read moreDetails
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026

Hadiri Retret Demokrat Jatim, Sekjen Herman Khaeron Tekankan Target Kejayaan 2029 dan Komitmen Tegak Lurus pada Presiden Prabowo

31/01/2026

Ribuan Warga Kalipecabean Terdampak Banjir, Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

31/01/2026
Next Post
Soal Banjir Bengawan Jero, Abdul Kodir Desak Pemprov Jatim Ambil Alih: Warga Butuh Solusi Konkret

Soal Banjir Bengawan Jero, Abdul Kodir Desak Pemprov Jatim Ambil Alih: Warga Butuh Solusi Konkret

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.