• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Minta Fee Pengadaan Peralatan Olah Raga, Oknum Guru Didakwa Penipuan dan Penggelapan

M Rohim by M Rohim
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa setelah sidang dakwaan

Terdakwa setelah sidang dakwaan

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pelatih anggar yang  berprofesi sebagai guru di SMN Situbondo, Zicho Afria Nugroho (42) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Terdakwa diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa Zicho Afria Nugrohi.

Pada sidang dakwaan, Jaksa Muthia menerangkan bahwa  terdawa Zicho Afria Nugroho warga Jl. Merak, GG. Mansastana 5 RT.003 RW.004 Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo didakwa telah melakukan penggelapan uang fee sebesar Rp. 230 juta. Uang fee dari korban Imam Marsudi diberikan ke terdakwa dengan dalih saksi Tutik Margiyanti. Padahal itu merupakan akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan uang dari korban.

Diuraikan pada dakwaan, awal mulanya terbongkarnya kasus dugaan penggelapan itu ketika terdakwa pada tanggal 5 Desember 2020 di Perum ABR E 3/12-12A, RT 005, RW 009, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“Ditempat itu, terjadi pembicaraan untuk  menentukan pelaksana untuk pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Pengadaan alat olah raga itu dilaksanakan oleh PT. Jasalindo,” jelas Muthia saat membacakan dakwaan.

Dijelaskan pada dakwaan, korban Imam Marsudi kenal dengan terdakwa ketika masih jadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya pada tahun 2003. Pada tahun 2017 terdakwa bekerja sebagai Guru SMAN 1 di Situbondo dan menjabat ketua Harian Koni Kabupaten Situbondo.

“Terdakwa menghubungi korban Imam Marsudi melalui telpon dan Whatsap akan ada tes Parameter di Situbondo. Dari percakapan itu korban di suruh oleh terdakwa untuk melihat dan mengoreksi persiapan kontingen di Koni Situbondo sampai berjalan tahun 2019,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang dengan majelis hakim yang ketuai Muhammad Fatkhur Rohman, Senin 19 Mei 2025.

Ditambahkanbya, pada tanggal 5 Desember 2020 terdakwa kembali menghubungi korban Imam Marsudi melalui telepon untuk menawarkan pengadaan peralatan dalam rangka pertandingan porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) Jatim yang akan diadakan di tahun 2022. Pada saat itu Kabupaten Situbondo salah satu penyelenggaranya. Kemudian terjadi pengadaan peralatan beladiri dengan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), peralatan Volly pantai membutuhkan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan rencana pembangunan Venue Panjat Tebing membutuhkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah).

“Terdakwa mengatakan pada korban Imam Marsudi bisa menjadi subkon/pelaksana dalam pengadaan peralatan. Namun harus membayar fee sejumlah 10 % (sepuluh) persen dari anggaran pengadaan terlebih dahulu kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa mengakui mengenal dengan Tutik Margiyanti yang pada saat itu menjabat sebagai Kadispora Situbondo. Uang sejumlah 10 % (sepuluh persen) akan diserahkan kepada Tutik Margiyanti agar mendapatkan tender pengadaan peralatan dari 3 (tiga) cabang olahraga, sehingga Imam Marsudi menyepakatinya,” jelasnya.

Menurut Jaksa, total keseluruhan uang korban Imam Marsudi yang telah di transfer kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Sampai saat ini, uang fee dengan total sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diserahkan oleh Imam Marsudi kepada terdakwa tidak pernah diterima oleh Tutik Margiyanti.

“Terdakwa tidak punya hak untuk menentukan pelaksana pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Yang menentukan itu Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo yang menangani semua proyek dalam pengadaan peralatan cabang Olah Raga Porprov VII Jatim. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Imam Marsudi mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • dirut pt daha
    Dirut PT Daha Tama Didakwa Menipu Korban Rp 3,6 Milliar
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • IMG-20220104-WA0047
    Gelapkan Uang Konsumen, Pemilik Perumahan Rhapsody…
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • IMG-20220131-WA0033
    Didakwa Penipuan, Kakek Berkursi Roda Diadili
Previous Post

Satlantas Polres Madiun Kota dan Dishub Survey Jalur Rawan Laka

Next Post

Sambut Idul Adha, PLN Latih Ratusan Pengurus Masjid & Mushola Sembelih Hewan Kurban

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Sambut Idul Adha, PLN Latih Ratusan Pengurus Masjid & Mushola Sembelih Hewan Kurban

Sambut Idul Adha, PLN Latih Ratusan Pengurus Masjid & Mushola Sembelih Hewan Kurban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.