SURABAYA l bidik.news – Dinas Sosial Jawa Timur mencatat hingga akhir tahun 2024 masih ada 253 orang yang dipasung. Jumlah itu menurun karena 1610 korban pasung dibebaskan.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchammad Arif Ardiansyah menjelaskan, bahwa program bebas pasung dimulai sejak tahun 2014. Dinsos terus berupaya pihak pengambil keputusan mendukung program ini yakni mewujudkan Jatim zero pasung.
Arif mencatat hingga tahun 2024 korban pasung menjadi 253 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Berdasarkan data di Dinsos, Kabupaten kota yang banyak orang dipasung adalah Sampang yakni 27 orang, kemudian disusul Kabupaten Madiun 24 orang dan Kabupaten Ponorogo 19 orang. Sementara yang paling sedikit yakni Sidoarjo dan Jombang yakni masing-masing satu orang.
Daerah yang zero pasung adalah Banyuwangi Bondowoso Kabupaten/kota Mojokerto, Ngawi Lamongan, Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Surabaya dan Batu.
Sementara yang paling banyak bebas pasung adalah Ngawi yakni 226 orang, kemudian Trenggalek 136 orang, dan Jember 114 orang.
Arif menegaskan, dalam mewujudkan zero pasung, Dinsos Jatim tidak bisa kerja sendiri, sehingga membutuh kerja sama dengan kabupaten kota, tiga pilar kecamatan, aparat desa, dokter jiwa, RSJ Menur, dan RSU dr Soetomo.
“Bagaimana caranya mewujudkan teman-teman yang dipasung bisa dibebaskan,” ucapnya pada Jumat ( 23/1/2025 ).
Arif mengaku masih tingginya orang dipasung karena tidak menutup kemungkinan trend saat ini, tahun 2023-2024 banyak sekali yang bebas harus kembali dipasung (re pasung).
“Itu menjadi kewajiban kita kembali baik dari dinsos provinsi kabupaten kota, dan pihak terkait. Termasuk peran serta masyarakat,” tuturnya.
Arif menjelaskan, korban pasung tidak bisa langsung dibebaskan, karena membutuhkan waktu yang lama. Langkah pertama adalah pendekatan ke pihak keluarga karena ada stigma berbeda, padahal mereka keluarga sendiri.
“Kekuatiran itu memang kita pertimbangkan dan pasti bermunculan seiring keamanan korban pasung kita bebaskan. Lantaran korban pasung adalah ODGJ (Orang Seng Gangguan Jiwa ) berat. Maka mereka dipasung untuk memberi rasa aman terhadap keluarga, tetangga kanan kiri,” paparnya.
Menurutnya, orang dipasung secara aturan sebenarnya tidak boleh karena melukai dirinya sendiri, membatasi gerak langkah seseorang dalam kehidupan sehari-hari dan melanggar undang-undang yakni tidak perikemanusiaan
“Untuk memberi rasa aman banyak korban pasung yang disembunyikan oleh pihak keluarganya sendiri. Terutama keamanan kanan kiri ketika korban pasung dibebaskan,” tambahnya.
Dinsos menekankan ke pihak keluarga dan aparatur pemerintah desa setempat, agar korban pasung yang dibebaskan diajak komunikasi secara langsung secara insten. Selain itu, eks korban pasung harus dilibatkan kegiatan sehari-hari. Begitu juga halnya tetangga kanan kiri diharapkan mau menerimanya, sehingga korban pasung bisa kembali ke lingkungan masing-masing
“Dalam waktu dekat kita akan membebaskan 10 orang korban pasung. yakni dari Nganjuk, kabupaten kota Kediri, dan Blitar,” pungkasnya.( Rofik )











