GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan gugatan perlawan melawan hukum antara Zainal Abidin selaku penggugat melawan PT. Pertamina Patra Niaga selaku Tergugat I dan Wahyudin selaku tergugat II dan PT. Pertamina selaku turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pada sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Adhi Nugroho, kuasa hukum tergugat keberatan atas keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang hadir dipersidangan sebagai kuasa subsitusi dari PT. Pertamina Patra Niaga.
Kuasa penggugat mempertanyakan legal standing atas JPN yang menjadi Kuasa khusus dari Pertamina Patra Niaga kepada Majelis Hakim dalam sidang perkara gugatan ini.
Keberatan kuasa penggugat lansung mendapat respons. Menurut Kasi TUN Kejati Jatim, Istu Catur Widi Susilo mengatakan bahwa PT. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan dari PT. Pertamina. Sementara Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, JPN berwenang untuk mewakili anak perusahaan BUMN ketika ditunjuk sebagai kuasa khusus.
“Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, sangat jelas mengatur mekanisne bantuan hukum yang dilakukan oleh JPN,” tegas Widi, pada Kamis (14/11/2024).
Masih menurutnya, pada Perja No.07 tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk menangani keperdataan sebagaimana diatur dilaksanakan oleh JPN sebagai kuasa dari negara atau pemerintah maka diadministrasikan sebagai kegiatan bantuan hukum.
“Pada perkara ini, penggugat mempertanyakan legal standing JPN atas perkara ini, itu tidak beralasan. Aturan sudah jelas, pada Perja diuraikan bahwa JPN bisa mewakili anak perusahaan BUMN ketika diminta dalam perkara gugatan karena terkait keselamatan keuangan negara. Pada gugatan ini ada ganti rugi senilai Rp 1,6 milyar, maka JPN memiliki kewenangan untuk mendapingi BUMN atau anak perusahaan BUMN,” jelasnya.
Ditambahkannya, JPN sudah berulang kali mewakili anak perusahaan BUMN dalam gugatan dan itu sah. Tidak hanya anak perusahaan, JPN juga berwenang mendampingi afiliasi maupun konsorsium.
“Pertamina Patra Niaga melakukan blokir suplay BBM ke SPBU 54 611 02, yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik karena melaksanakan isi perjanjian dan itu ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut diuraikan, Pertamina Patra Niaga melakukan kerjasama itu dengan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 5461102 yang menjadi direkturnya adalah Wahyudin (tergugat II). Kerjasama ini bukan antara Patra Niaga dengan perorangan tapi atas nama badan hukum. Pada CV. Ribh Fararay itu secara akte belum terjadi perubahan kepemililkan. Atas dasar itulah, Patra Niaga menghentikan pengiriman suplay BBM ke SBPU tersebut.
“Pemutusan suplay itu berdasarkan pejanjian notulensi antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay. Karena ada sengketa kepemilikan maka Patra Niaga bisa melakukan blokir supplay BBM,” urainya.
Dijelaskan Widi, jika memang penggugat mengaku SPBU itu miliknya seharusnya ada akte perubahan kepemilikan CV.Ribh Fararay. Akan tetapi sampai saat ini akte perubahan itu tidak ada. Masih tetap direktur utamanya tergugat II.
“Perlu diingat, kerjasama suplay BBM antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 5461102, bukan kerjasama perorangan, akan tetapi kerjasama dengan badan hukum,” pungkasnya. (him)









