Malang l Bidik.News- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman(DPUPRKP) Kota Malang mengundang beberapa perwakilan rekanan menara telekomunikasi untuk koordinasi terkait perijinan pembangunan menara telekomunikasi yang ada di kota malang, melalui rapat yang di gelar di aula DPUPRKP guna membahas perijinan Menara komunikasi, kegiatan rapat ini di hadiri oleh Kabid DPUPRKP Bidang Cipta Karya dan di dampingi beberapa staf Bidang Cipta Karya , serta perwakilan rekanan menara telekomunikasi. Dalam rapat tersebut rekanan di ajak rembuk,an masalah perijinan pembangunan menara telekomunikasi khususnya Sertifikat Laik fungsi (SLF) IMB atau PBG.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto mengatakan masih banyak menara telekomunikasi di kota malang ini yang masih belum mengurus perijinannya salah satunya ijin sertifikat laik Fungsi(SLF) dan ada sedikit nya 39 dari 256 belum mengantongi ijin.maka dari itu kami berharap agar segera dapat mengurus ijin tersebut.
” Kami harap rekan rekan perwakilan dari menara telekomunikasi yang sudah datang di rapat ini segera untuk mengurus perijinan SLF baik itu yang sudah berdiri ataupun yang masih akan mengajukan pembangunan menara telekomunikasi baru” Ucapnya
“Sebab, lanjut Ade, menurut data yang kami terima sedikit nya ada 39 dari 256 yang belum mengurus perijinan sertifikat laik Fungsi ( SLF)” imbuhnya
Di tempat yang sama, Sumiati staf DPUPRKP Bidang Cipta Karya , menjelaskan untuk menara telekomunikasi yang sudah memiliki IMB tetap harus mengurus SLF, sebab IMB tersebut sebagai syarat untuk mengurus SLF agar pihak terkait bisa langsung kroscek ke lapangan guna survei Lokasi Menara komunikasi atau tower.
“Untuk yang sudah memiliki IMB lama itu juga harus di masukan sebagai syarat mengurus SLF dan masa berlaku SLF jangka waktu 5 tahun .” Terangnya
Selain Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) perwakilan tower atau menara telekomunikasi di himbau agar mengurus Ijin m
Mendirikan Bangunan( IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) bagi yang belum mengantongi ijin tersebut.
Sebagai informasi Pembangunan Menara Telekomunikasi wajib memiliki ijin IMB atau PBG, sebab sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Permen PUPR) nomor 07/PRT/M/2009 Tahun 2009 bab lll Perijinan Menara tertuang pada pasal 4 yang berbunyi pembangunan menara wajib memiliki ijin bupati atau walikota kecuali untuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki ijin bangunan menara dari Gubernur, pemberian ijin mendirikan Bangunan menara sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) wajib memberikan ketentuan perundang undangan tentang penataan ruang dan pemberian ijin mendirikan bangunan Menara sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di laksanakan melalui pelayanan terpadu.











