• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

7 ABK Asal India , Bakal Di Deportasi Kanim Tanjung Perak

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
7. ABK asal. India dan  Mesir. saat Press Realese . ( Foto : Ist)

7. ABK asal. India dan Mesir. saat Press Realese . ( Foto : Ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA). Mereka diamankan dari sebuah Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir, pada Selasa (30/10/2018) kemarin,

Dari data yang diperoleh 7 WNA tersebut bekerja sebagai ABK (Anak buah kapal), yang terdiri dari 2 orang warga negara asal Mesir, dan 5 orang dari India. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu izin tinggal selama 60 hari.

“Masing-masing 2 dari Mesir bernama Nasr Habahy Ali, Ahmed Muhammed Hasan. Sedangkan 5 lagi dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu, dan Muhammad Samer,” kata Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Zakaria, di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Jumat (2/11/2018).

Zakaria menjelaskan bahwa, awalnya kapal mereka sedang rusak dan dalam perbaikan. Namun selama perbaikan kapal, mereka diketahui tidak mengurus perpanjangan izin tinggal.

“Jadi, sebetulnya mereka bukan ditangkap. Tapi mereka ke sini (Kantor Imigrasi Tanjung perak,red) sendiri untuk melakukan perpanjangan. Cuma izin tinggalnya sudah habis jadi kita langsung amankan,” jelas mantan Kadiv Imigrasi Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, seharusnya dalam masa perbaikan kapal, mereka bisa melapor ke pihak imigrasi. Dengan begitu, mereka akan diberikan masa waktu perpanjangan. Atau mereka bisa minta ke agennya untuk pulang ke negaranya masing-masing.

“Saat ini kita sudah memanggil agennya. Cuma posisi agennya saat ini masih berada di Jakarta,” terang Zakaria.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto mengatakan bahwa, 7 WNA itu diamankan pihaknya di dalam Kapal Zack Bachacha berbendera Mesir. Setelah diamankan, terungkap mereka sudah tinggal di Surabaya selama 60 hari.

“Awalnya, 7 ABK yang sedang join ship ini masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari,” kata Romi.

Lantaran menunggu perbaikan kapal itulah, mereka terlambat kembali ke negaranya. “Mereka terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencananya bakal kami deportasi,” pungkas Romi (j4k)

Related Posts:

  • pengacara
    Gara-gara Sembunyikan WNA, Sofu Dijerat Tipiring
  • kejari tangkap dpo
    Buronan Kasus Korupsi Barang dan Jasa di PT. Dok…
  • IMG-20180627-WA0003
    Polres Tanjung Perak Berhasil mengungkap Kasus…
  • IMG-20200316-WA0002
    Polres Tanjung Perak Grebek Arena Judi Sabung Ayam…
  • Tak Punya Ijin, Klinik Herbal India Digrebek Polrestabes Surabaya 
    Tak Punya Ijin, Klinik Herbal India Digrebek…
  • IMG-20231115-WA0109
    OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta
Previous Post

BARABAS ! Dari Kesamaan Hobi Jadi Komunitas Perduli Kemanusiaan

Next Post

Holcim Catat Pertumbuhan Penjualan 7,2 persen atau Rp 7,37 Triliun

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Holcim Catat Pertumbuhan Penjualan 7,2 persen atau Rp 7,37 Triliun

Holcim Catat Pertumbuhan Penjualan 7,2 persen atau Rp 7,37 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.