• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tanpa Ampun, JPU Tuntut Hiu Kok Ming Selama 3 Tahun 10 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan jual beli tanah di Bekasi, dengan terdakwa Hiu Kok Ming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat tuntutanya, JPU Nurlaela dari Kejati Jatim menyatakan terdakwa Hiu Kok Ming telah terbukti melanggar Pasal 379 KUHP karena melakukan penipuan terhadap saksi korban Nurhadi Widjiono Nurhadi atas penjualan tanah seluas 5 hektar di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama tahun dan sepuluh bulan terhadap terdakwa Hiu Kok Ming,”ujar JPU Nurlaela saat membacakan surat tuntutanya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (13/1).

Usai mendengarkan tuntutan JPU Nurlaela, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana memberikan kesempatan satu minggu kepada terdakwa Hiu Kok Ming untuk mengajukan pembelaan.

“Ya, kita sepakati tanggal 22 Januari nanti kami berikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Ya, kita sepakati bersama ya,”kata Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Terpisah, Sudiman Sidabuke selaku tim penasehat hukum terdakwa Hiu Kok Ming menyatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Buat saya tuntutan sedemikian besar 3 tahun 10 bulan penjara tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Hanya kurang 2 bulan sudah 4 tahun, yang merupakan maximal di tuntutan pidana pasal 378 KUHP. Jadi guyunon kok jaksa itu hanya mendiscount 2 bulan,”terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Sudiman, Dalam institusi Kejaksaan yang menentukan besar kecilnya tuntutan bagi terdakwa adalah atasan, sehingga JPU yang menyidangkan perkara dan yang mengetahui fakta persidangan tidak bisa berbuat banyak, sehingga dirasakan tidak adil bagi pencari keadilan.

“Di institusi kejaksaan itu sifatnya top down, orang atasan yang tidak tau apa di depan persidangan justru lebih dominant menentukan. ini ironisnya di kejaksaan itu, mungkin sering menjadi sangat terasa tidak adil,”ungkapnya.

Dibeberkan Sudiman, Kasus ini sejatinya bukanlah tindak pidana, hal itu diperkuat dari putusan perdata yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dalam perkara hukum sudah jelas perkara perdata, sdh ada putusan perdata yang inkracht. kok ya tega mempidanakan, lebih tragis lagi buat tuntutan hanya lebih ringan 2 bulan dari max 4 tahun berdasar pasal 378,”bebernya.

Tingginya tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU ke terdakwa Hiu Kok Ming, masih kata Sudiman, sengaja dibuat tinggi dengan maksud untuk membuat hakim kikuk dalam menjatuhkan hukuman.

“Pengalaman saya sebagai lawyer puluhan tahun, Tuntutan itu walau aneh tapi jamak dalam praktek, yaitu dikala dalam persidangan dakwaan sangat lemah dan jaksa takut dibebaskan, maka biasanya tuntutan dibuat tinggi supaya hakimnya agak kikuk bila mau bebasin atau lepasin,”pungkasnya.

Diketahui, Perkara ini terjadi ketika terdakwa Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 hektar kepada saksi pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • rom
    Sidang Tanpa Rompi, Dirut PT Duta Utama Promosindo…
  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • terdakwa
    Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30…
Previous Post

Residivis Bergelar Sarjana Hukum, Tak Jera Lakukan Pencurian

Next Post

Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik se Jatim

admin

admin

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Pemkab  Gresik Raih Penghargaan  Pembina  K3 Terbaik se Jatim

Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik se Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.