BIDIK NEWS |GRESIK – Terdakwa Stevanus Amin Altar Rinto Marsetio (34) warga Jalan Karah Gg. V/15A Rt.005 Rw.005, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya pasrah ketika Jaksa Herlambang Surya Arfa’i menutnya dengan hukuman penjara selama 10 bulaan, Kamis (21/02).
Dalam tuntutanya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. “Terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Herlambang saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti diberitakan,terdakwa diseret ke meja hijau akibat telah melakukan pencurian hp merk Oppo milik saksi korban Abdul Qodir di Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo. (him)