BIDIK News | GRESIK – Terbukti melakukan pencurian potongan besi milik PT.Waskita, terdakwa Muhammad Hariyanto di ganjar hukuman penjara selama 5 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Febrian Dirgantara yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas Majelis hakim yang diketuai Eddy
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima. Sehingga perkara pencurian ini sudah dinyatakan incrach.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 sekitar Pukul 19.00 WIB, bertempat di kantor Workshop dari PT.Waskita di Jl. Raya Abeng-ambeng, Duduksampeyan telah melakukan pencurian berupa potongan besi sisa pembanguan proyek jalan tol yang dikerjakan oleh PT. Waskita seberat 2 kwintal.
Selanjutnya, terdakwa membawa barang curian tersebut keluar dari work shop lalu dijual ke toko barang rongsokan didaerah Kalianak, Surabaya. (him)