BIDIK NEWS | Surabaya – Mangkirnya terdakwa perusakan rumah mertua Andre Naga Saputra terpaksa membuat sidang dengan agenda putusan yang rencananya digelar diruang sidang Kartika 2 harus ditunda lagi. (28/08/2018)
Seperti diberitakan sebelumnya, Andre Naga Saputra yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena diduga telah melakukan perusakan rumah mertuanya di jalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya. Melalui kuasa hukumnya terdakwa membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa Andre di tuntut 3 bulan penjara oleh JPU Karmawan. Tuntutan ringan JPU tersebut langsung direspon oleh terdakwa dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Andre sendiri dan juga kuasa hukumnya.
JPU Karmawan kemudian mengajukan replik. Namun sebelum mengajukan replik, Karmawan dikabarkan pindah tugas ke Denpasar, Bali. Sebagai JPU pengganti, jaksa Ali Prakosa ditunjuk untuk merampungkan kasus terdakwa Andre tersebut hingga putusan.
Dalam repliknya, JPU pengganti Ali Prakosa menyatakan bahwa JPU tetap berkeras pada tuntutan semula yakni 3 bulan penjara. Akhirnya Majelis hakim melalui ketuanya Yulisar SH., MH menjadwalkan sidang putusan pada agenda persidangan berikutnya.
Tak disangka, pada hari yang sudah ditentukan terdakwa Andre Naga Saputra tidak hadir di persidangan. Padahal dari pantauan awak Bidik, mulai dari majelis hakim, JPU, dan panitera nampak sudah lengkap dan sangat siap untuk menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
JPU Ali Prakosa saat dihubungi melalui telepon selularnya membantah bahwa tidak ada sidang pada hari itu. ” Ngga ada sidang Andre mas, ditunda 2 minggu. Kan sidang terakhir kemaren ditunda 2 minggu, tanggal 4 September besok sidangnya.” pungkas Ali Prakosa.
Terkait mangkirnya terdakwa Andre ini sangatlah bertentangan dengan prinsip di Pengadilan Negeri yakni singkat, sederhana dan biaya murah. (jak)