BIDIK NEWS | Surabaya – Andre Naga Saputra terdakwa kasus perusakan rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No.96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu, kembali harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya , Selasa (10/7/18).
Diruang Kartika 2, sidang yang dipimpin oleh Yulisar S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya masuk pada agenda pembacaan tuntutan.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan penjara” ucap Karmawan saat membacakan tuntutan. Selasa (10/7/18).
Pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terkesan tenang seakan-akan terdakwa beserta keluarga sudah mengetahui berapa bulan akan dituntut.
Saat dikonfirmasi setelah persidangan JPU Karwan menjelaskan pertimbangan dalam menuntut 3 (tiga) bulan penjara karena terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Disisi lain terdakwa seperti pesakitan yang diistimewakan tidak seperti yang lainnya yang sma-sama duduk dikursi pesakitan, yang seharusnya menggunakan rompi merah sebagai tanda bahwa dirinya berstatus sebagai terdakwa.
Sebelum persidangan ditutup, hakim Yulisar S.H.,M.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (jak)