BIDIK NEWS | Surabaya – Persidangan perkara pengrusakan rumah mertua dijalan Dharmahusada dengan terdakwa Andre Naga Saputra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/18)
Sidang yang diketuai oleh Hakim Yulisar S.H., M.H., beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pengganti dari jaksa I Gusti Putu Karmawan.
Dalam agenda pembacaan Replik jaksa Ali Prakoso langsung menyerahkan tiga lembar Replik ke Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa.
Saat dikonfirmasi terkait isi Replik yang telah diserahkan Jaksa Ali kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa “saya tetap pada tuntutan”” terangnya. Selasa (7/8/18)
Setelah menerima Replik dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso, Hakim Yulisar S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan Duplik untuk kliennya untuk sidang selanjutnya
Perlu diketahui dalam persidangan perkara ini sempat tertunda dua kali yang ternyata Jaksa Karmawan yang menangani perkara ini sudah pindah tugas ke daerah Bali dan terkesan tidak bertanggung jawab dengan perkara yang sedang ditanganinya. (jak)