GRESIK | BIDIK.NEWS – Muhamad Zuhri melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kepada Pemerintah Desa Leran Kecamatan Manyar yang menguasai tanah waris peninggalan orang tuanya. Tanah tambak seluas 11,78 Ha yang digugat saat ini beralih kepemilikannya menjadi Tanah Kas Desa (TKD).
Pria berusia 55 tahun kepada wartawan menceritakan awal mula tanah milik orang tuanya yang saat ini beralih menjadi TKD. Pada tahun 1954 tanah seluas 11,78 Ha itu dikelola oleh Haroen P.Matakhir yang tak lain ayah dari Hindun Putri orang tuanya.
“Tanah yang dikelola keluarganya selama puluhan tahun oleh Kepala Desa Kasrawi ditarik dan disewakan kepada P.H.Ali.Muhtar sampai tahun 2007,” jelas Muhamad Zuhri, Selasa (23/08/2022).
Ditambahkannya, pada tahun 1992 Kasrawi tidak lagi menjabat Kepala Desa. Jabatannya diganti oleh P.Su‘udin dari tahun 1992 sampai 1999. Pada tahun 1999 sampai 2007 Kepala Desa dijabat oleh P.Izul Hikmi. Sehingga masa sewanya berakahir di tahun 2007. Dari sinilah oleh penyewa H. Ali Muhtar dikembalikan ke Desa. Kemudian oleh desa disewakan sistem lelang sampai sekarang tahun 2022.
“Status tanah yang saat ini diakui sebagai TKD banyak kejanggalan. Pada catatan buku C Desa dengan No.01 Persil 118 luas 11,78 haktare atas nama Haroen P.Matakhir. Namun anehnya pada buku C Desa tercatat No.11 Persil 118 luas 11,78 haktare beralih atas nama Desa,” terangnya.
Masih menurutnya, atas dasar bukti Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah pada tahun 1959. Kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik dengan meminta agar tanah yang saat ini dikuasai Desa dikembalikan pada yang berhak yakni ahli waris Haroen P.Matakhir.
Sementara itu, Idham Kholik selaku kuasa hukum dari Muchammad Zuhri yakin kalau gugatannya akan dikabulkan oleh Majelis hakim. Bukti sudah ada bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik kliennya dan belum ada peralihan hak.
“Secara hukum, penguasaan tanah sengketa oleh pemerintah desa tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan pemerintah desa Leran yang menguasai, mengganti nama dan memindahkan letter buku C Desa secara sepihak. Maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (him)











