• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Warga Desa Leran Gugat TKD Seluas 11,78 Hektar

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Muhamad Zuhri saat melihatkan akat bukti sebagai dasar gugatan didampingi kuasa hukumnya Idham Kholiq

Muhamad Zuhri saat melihatkan akat bukti sebagai dasar gugatan didampingi kuasa hukumnya Idham Kholiq

0
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | BIDIK.NEWS – Muhamad Zuhri melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) kepada Pemerintah Desa Leran Kecamatan Manyar yang menguasai tanah waris peninggalan orang tuanya. Tanah tambak seluas 11,78 Ha yang digugat saat ini beralih kepemilikannya menjadi Tanah Kas Desa (TKD).

Pria berusia 55 tahun kepada wartawan menceritakan awal mula tanah milik orang tuanya yang saat ini beralih menjadi TKD. Pada tahun 1954 tanah seluas 11,78 Ha itu dikelola oleh Haroen P.Matakhir yang tak lain ayah dari Hindun Putri orang tuanya.

“Tanah yang dikelola keluarganya selama puluhan tahun oleh Kepala Desa Kasrawi ditarik dan disewakan kepada P.H.Ali.Muhtar sampai tahun 2007,” jelas Muhamad Zuhri, Selasa (23/08/2022).

Ditambahkannya, pada tahun 1992 Kasrawi tidak lagi menjabat Kepala Desa. Jabatannya diganti oleh P.Su‘udin dari tahun 1992 sampai 1999. Pada tahun 1999 sampai 2007 Kepala Desa dijabat oleh P.Izul Hikmi. Sehingga masa sewanya berakahir di tahun 2007. Dari sinilah oleh penyewa H. Ali Muhtar dikembalikan ke Desa. Kemudian oleh desa disewakan sistem lelang sampai sekarang tahun 2022.

“Status tanah yang saat ini diakui sebagai TKD banyak kejanggalan. Pada catatan buku C Desa dengan No.01 Persil 118 luas 11,78 haktare atas nama Haroen P.Matakhir. Namun anehnya pada buku C Desa tercatat No.11 Persil 118 luas 11,78 haktare beralih atas nama Desa,” terangnya.

Masih menurutnya, atas dasar bukti Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah pada tahun 1959. Kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik dengan meminta agar tanah yang saat ini dikuasai Desa dikembalikan pada yang berhak yakni ahli waris Haroen P.Matakhir.

Sementara itu, Idham Kholik selaku kuasa hukum dari Muchammad Zuhri yakin kalau gugatannya akan dikabulkan oleh Majelis hakim. Bukti sudah ada bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik kliennya dan belum ada peralihan hak.

“Secara hukum, penguasaan tanah sengketa oleh pemerintah desa tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan pemerintah desa Leran yang menguasai, mengganti nama dan memindahkan letter buku C Desa secara sepihak. Maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (him)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2022-07-29 at 08.42.46
    Sengketa Lahan Tambak Ahli Waris Timan di KEK JIIPE…
  • IMG-20181221-WA0030
    Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo
  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
  • wakaf
    Kuasai Tanah Wakaf, Majelis PA Gresik Lakukan…
  • 20240920_094539
    Gugatan Dikabulkan, Obyek Tanah Kas Desa yang…
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
Previous Post

SIG Latih Ratusan Ibu Rumah Tangga di Gresik Bikin Kue

Next Post

BNN Kabupaten Gresik Berhasil Amankan 3 Kilo Ganja Kering

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
BNN Kabupaten Gresik Berhasil Amankan 3 Kilo Ganja Kering

BNN Kabupaten Gresik Berhasil Amankan 3 Kilo Ganja Kering

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.