JEMBER – Wakil Bupati (Wabup) Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief, menyerahkan sertifikat perizinan, kepada pemohon yang dilaksanakan di ruang Tamyaloka Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (31/10/2019.
Pada kesempatan ini, ada 20 pemohon izin dengan berbagai jenis usaha. Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPM PTSP Kabupaten Jember, Syafi’i serta beberapa pegawai dan stafnya.
Pada kesempatan tersebut Wabup menyerahkan 20 izin yang terdiri dari 1 Paud, 1 TK,1 PKBM, dan 16 IMB pemohon.”Pengurusan izin usaha itu penting bagi masyarakat sebelum memulai usahanya. Hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan bupati, kata Wabup Jember.
Terkait penyalahgunaan izin, wabup berharap perizinan harus digunakan sesuai dengan peruntukanya. “Jangan sampai izin ini disalahgunakan, sehingga menimbulkan persoalan persoalan di kemudian hari. Seperti beberapa temuan anggota dewan baru-baru ini,” jelas Wabup.
Lalu wabup mencotohkan, adanya salah satu tempat indekos yang berubah menjadi hotel. Ini sesuatu yang sangat memprihatinkan. Apalagi sampai ada layanan plus-plus. ”Tentu saja ini tidak kami inginkan. Ini pelanggaran, pemda akan bersikap tegas. Mencabut izin usahanya,” katanya.
Wabup juga mengatakan, terkait pentingnya pengurusan kartu identitas anak (KIA). Dalam hal ini bisa dilakukan sinergi dengan pemilik dan penyelenggara pendidikan usia dini. ”Sehingga anak-anak kita memiliki dokumen resmi dari penyelenggara pendidikan. Ini penting sekali,” pungkas Wabup. (Monas)












