• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tiga Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Lima dan Tujuh Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Para terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan-Madura sedang konsultasi dengan Penasehat Hukum.

Para terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan-Madura sedang konsultasi dengan Penasehat Hukum.(fot:Jaka)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kejari Sampang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain, mengajukan tuntutan cukup tinggi pada tiga terdakwa dalam kasus pembakaran Polsek Tambelangan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Tiga terdakwa dituntut masing-masing, Habib Abdul Qodir Al Haddad selama 7 tahun penjara, Hadi Mustofa dan Supandi selama 5 tahun penjara,

Dalam tuntutan JPU dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Soeprayitno, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidiair pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Tuntuan itu dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan,” ujar JPU Anton Zulkarnain saat membacakan surat tuntutanya di ruang sidang Cakra.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Polsek Tambelangan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya (PH) mengatakan akan mengajukan pembelaan, pada Kamis depan (14/11/2019). “Kami ajukan pembelaan yang mulia,” ujar Dimas Aulia, salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa.

Setelah mendengar tanggapan penasehat hukum para terdakwa, hakim Edi memutuskan menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.

“Sidang kita tunda pekan depan,”ucap hakim Edi yang disambut ketukan palu hakim Edi sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Dimas Aulia, saat dikonfirmasi usai jalannya persidangan mengatakan, dirinya bakal mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU sangat memberatkan kliennya.

“Kami akan mengajukan pembelaan. Terlalu berat tuntutan jaksa. Harapan kami ke pasal 200 ayat (3), tapi jaksa mempunyai pandangan lain,” ucap Dimas.

Untuk diketahui, Peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5) lalu. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (J4k)

Related Posts:

  • pem
    Pembakar Mapolsek Tambelangan Divonis Dua Tahun
  • IMG-20190911-WA0051
    Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun
    Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun,…
  • IMG-20191211-WA0038
    6 Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
Tags: madurapn surabayaTerdakwa
Previous Post

Wabup Jember : Janganlah Izinnya Tempat Indekosan, Lalu berubah Jadi Hotel

Next Post

Pendapatan Semen Indonesia Hingga September 2019 Naik 31 %

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Dari Madura untuk Keselamatan Bangsa
JAWA TIMUR

Dari Madura untuk Keselamatan Bangsa

by Rofik hardian
17/11/2023
0

  MADURA l bidik.news - Mencermati perkembangan situasi nasional, kehidupan kebangsaan tampaknya sedang tidak baik baik saja. Pemilu 2024 yang...

Read moreDetails
pajak

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

30/05/2023
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023

Lima Hari Madura Padam, Wakil Ketua DPRD Jatim: PLN Harus Segera Mengatasinya

01/03/2022

AHY Ajak Annisa Pohan Praktek Membatik di Madura

21/02/2022

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021
Next Post
Pendapatan Semen Indonesia Hingga September 2019 Naik 31 %

Pendapatan Semen Indonesia Hingga September 2019 Naik 31 %

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.