SURABAYA|BIDIK NEWS – Mungkin ini tergolong putusan hakim terberat di Jatim dalam kasus korupsi. Pasalnya kasus korupsi pengadaan kapal floating dock crane, yang menyeret nama Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai terdakwa, disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Cokorda Gede Arthana.
Amar putusannya, terdakwa divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar .
“Dengan ini majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menghukum terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Cokorda Gede Arthana, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/8).
Namun tidak hanya hukuman pidana penjara, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku rekanan PT DPS itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Antonius Aris Saputra bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebaliknya, jika terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti pidana penjara 8 tahun. Sehingga bila ditotal vonisnya menjadi 24,6 tahun.
“Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim Cokorda.
Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang diwakili oleh Arif Usman dan terdakwa Antonius Aris Saputra masih belum menentukan sikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Antonius Aris Saputra ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Kasus ini juga menyeret Mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Penyidikan kasus ini tak berhenti pada dua pelaku saja. Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga memastikan akan menerapkan tersangka baru. (J4k).










