• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Vonis Terberat Kasus Korupsi Di Jatim

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Antonius Aries Saputro .(Ist)

FOTO : Terdakwa Antonius Aries Saputro .(Ist)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Mungkin ini tergolong putusan hakim terberat di Jatim dalam kasus korupsi. Pasalnya kasus korupsi pengadaan kapal floating dock crane, yang menyeret nama Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai terdakwa, disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Cokorda Gede Arthana.

Amar putusannya, terdakwa divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar .

“Dengan ini majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menghukum terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Cokorda Gede Arthana, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/8).
Namun tidak hanya hukuman pidana penjara, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku rekanan PT DPS itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa Antonius Aris Saputra bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebaliknya, jika terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti pidana penjara 8 tahun. Sehingga bila ditotal vonisnya menjadi 24,6 tahun.

“Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim Cokorda.

Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang diwakili oleh Arif Usman dan terdakwa Antonius Aris Saputra masih belum menentukan sikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Antonius Aris Saputra ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Kasus ini juga menyeret Mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Penyidikan kasus ini tak berhenti pada dua pelaku saja. Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga memastikan akan menerapkan tersangka baru. (J4k).

Related Posts:

  • jaksa pt ds
    Penyidik Kejati Jatim Sebut Akan Ada Tersangka Baru
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • pt
    Saksi Mangkiri, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Dirut PT DPS
  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • sidang-1068×802
    Banding Ditolak Kades Dooro Mat Jai Divonis 2 Tahun
Previous Post

XL Axiata dan Bakamla RI Rintis ‘Desa Maritim’ di Pulau Perbatasan 

Next Post

BPD Kepundungan Laporkan Kasi Intel ke Kajari Banyuwangi 

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
BPD Kepundungan Laporkan Kasi Intel ke Kajari Banyuwangi 

BPD Kepundungan Laporkan Kasi Intel ke Kajari Banyuwangi 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.