BIDIK NEWS | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyampaikan bahwa dirinya sudah mengajukan banding atas vonis 2 tahun residivis narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/11)
Hal ini di ketahui ketika BIDIK mengkonfirmasi JPU Yusuf Akbar terkait vonis hakim yang cenderung ringan dari tuntutan JPU yakni 6,5 tahun.
“ Sudah ajukan banding saya mas, soalnya kurang dari dua pertiga tuntutan saya.” Jelas JPU Yusuf
Untuk di ketahui, terdakwa Siti Nur Anna terdakwa narkoba yang juga pernah terjerat kasus yang sama, sempat mejalani hukuman rehabilitasi ketika terbukti bersalah sebagai pemakai narkoba. Akan tetapi, hukuman rehabilitasi ini tidak membuat jera sang residivis untuk meninggalkan dan kembali bermain-main dengan barang haram tersebut.
Pada kasus yang menjeratnya saat ini, terdakwa Siti Nur Anna telah di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 2 tahun penjara. Atas vonis ringan ini, terdakwa malah pikir-pikir. JPU menjerat terdakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, lantaran terdakwa terbukti memiliki (2) dua pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 0,028 gram, (1) satu buah pipet kosong dan alat hisap sabu (Bong).
Namun meskipun begitu Hakim punya pertimbagan tersendiri untuk menghukum terdakwa, mengingat terdakwa sudah perna direhap sehingga Majelis Hakim berkasimpulan untuk menghukum terdakwa selama (2) dua tahun penjara dengan dasar pasal 127 namun bukan rehabilitasi. (J4k)









