BIDIK NEWS | SURABAYA – Artis Vanessa Angel (VA), tersangka perkara UU ITE yang terjerat dalam kasus penyebaran konten asusila, jalani pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini, Jumat (29/03/2019).
Penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, karena dirasa telah sempurna (P21) untuk dilanjutkan ke persidangan.
Sekira pukul 13.47 WIB, VA datang menggunakan mobil tahanan Polda Jatim ke Kejari Surabaya dengan pengawalan ketat.
Petugas kepolisian berseragam dan berpakaian preman, terlihat sibuk mengawal VA saat akan memasuki gedung Kejari Surabaya.
Begitu turun dari mobil tersebut, VA yang menggunakan masker serta baju tahanan, bungkam saat ditanya beberapa awak media.
Belum ada keterangan resmi yang diberikan penyidik Polda Jatim maupun pihak Kejaksaan terkait pelimpahan tahap II ini.
Setelah pelimpahan tersebut, VA bakal menempati salah satu ruangan sel di rutan Medaeng, Sidoarjo.
VA dalam kasus ini disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (J4k)










