BIDIK NEWS | JAKARTA – Terpidana kasus aksi terorisme, Ustadz Abu Bakar Baasyir menolak wacana pemberian grasi . Pasalnya ustd yang berusia 80 tahun ini tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa sehingga hakim memvonis 8 tahun penjara . Hal itu dikatakan Baasyir menjawab pertanyaan adanya wacana permintaan grasi kepada pemerintah yang dilakukan para sahabat dan ulama. Sikap tegas ini disampaikan kuasa hukumnya. Gubtut Fattahillah ,” Ngapain aku minta maaf ke manusia? Aku minta maaf ke Tuhan. Lagi, aku tidak bersalah,” ucap Baasyir seperti yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, yang dilansir kepada Tribun, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Bahkan
Guntur menegaskan , apabila pria yang saat sedang menderita sakit ini tidak sudi menerima grasi dari presiden ataupun pemerintah. Apabila, dia mendapatkan grasi, berarti Baasyir akan mengakui proses hukum yang menimpa dirinya dan mengakui kesalahannya.
Apa yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Surakarta itu adalah sesuatu yang diyakini olehnya benar berdasarkan keimanan dan keyakinannya selama ini, “Pak Ustaz tadi bilang, ‘saya ini hanya mengikuti ajaran agama saya secara murni dan menyeluruh’. Kami ya sudah tidak bisa bilang apa-apa lagi,” kata Guntur.
Dia mengaku, dibandingkan dengan permintaan grasi, Baasyir memilih menjadi tahanan rumah. Itupun bukan di Solo. “Ustaz justru tidak mau di Solo,” ungkap Guntur.
Kata dia, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu hanya ingin dirawat oleh keluarganya. Apalagi, penyakit di kakinya sudah cukup mengkhawatirkan, serta umurnya yang berada di usia senja
Keinginan itu dianggap wajar olehnya, apalagi diperkuat dengan kebijakan World Health Organization (WHO) mengenai aturan seseorang yang sudah di usia 60 tahun ke atas, berhak untuk dirawat oleh keluarganya.
“Itu WHO. Saya tidak ngarang. Soal elders abuse,” tandasnya. Dia meyakini, bahwa Baasyir tidak akan berbuat yang macam-macam selama berada di tahanan rumah. Fisiknya yang sudah lemah, tidak akan dapat menerima banyak tamu,” Kalau perlu kasih polisi yang menjaga 24 jam. Hanya keluarga dan kuasa hukum yang bisa datang. Selebihnya, tidak perlu bertemu. Beres kan? Lagian, ustaz juga sudah tidak bisa apa-apa,” ujarnya. (Imron )











