• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Usai Perkara Korupsi PT PWU, Dahlan Iskan Bakal Disidang Soal Mobil Listrik

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Lagi, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini dia akan diadili  sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN tahun 2013.

Informasi diperoleh menyebutkan, berkas perkara mobil listrik untuk tersangka Dahlan Iskan sudah dinyatakan sempurna alias P21 oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung. Direncanakan, bersama berkas dan barang bukti, Dahlan akan menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik ke JPU Kejagung pada Jumat, 28 April 2017.

Namun, penyerahan tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, bukan di Kejagung, Jakarta. Penyebabnya, hingga kini Dahlan masih berstatus tahanan kota untuk perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Perkara PWU sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor namun belum inkracht. Dahlan masih banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengaku menerima informasi bahwa Kejagung memang akan melakukan proses tahap kedua untuk Dahlan dalam perkara mobil listrik. Tetapi surat pemberitahuan secara resmi soal itu dari Kejagung belum diterima Kejati. “Direncanakan Jumat (28 April 2017) tahap keduanya (Dahlan Iskan untuk kasus mobil listrik. Tapi kepastiannya besok,” katanya dihubungi wartawan pada Rabu, 26 April 2017.

Penasihat hukum Dahlan Iskan untuk perkara mobil listrik, Yusril Ihza Mahendra, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya dia belum merespons kendati nomornya aktif. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim wartawan juga belum dijawab, hingga berita ini selesai ditulis.

Salah seorang tim pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengaku sampai saat ini belum mengetahui perihal jadwal penyerahan tahap kedua untuk kliennya. Dia mengaku belum menerima surat panggilan dari Kejagung maupun Kejati terkait itu, baik diterima langsung oleh Dahlan maupun tim pengacara. “Belum ada (surat panggilan penyerahan tahap kedua dari Kejaksaan untuk Dahlan),” tandasnya.

Jika benar proses tahap kedua itu dilakukan dalam waktu dekat ini, berarti pihak Kejaksaan mengabaikan harapan pihak Dahlan agar menunda penyidikan perkara mobil listrik sebelum keluar hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Harapan itu disampaikan pengacara saat Dahlan diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Pihak Dahlan juga keberatan proyek mobil listrik itu masuk kategori pengadaan barang dan jasa, sebagaimana umumnya proyek pengadaan yang dibiayai APBN. Dana proyek yang mulanya disediakan untuk mengangkut peserta APEC di Bali tahun 2013 itu, kata pihak Dahlan, bersifat sponshorsip kendati berasal dari tiga perusahaan milik negara. Sebab itu, jika terjadi pelanggaran tidak tepat dimasukkan dalam ranah pidana. (eno)

Related Posts:

  • Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
  • Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri,…
  • Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
    Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
  • Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
    Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
  • Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan
  • Kajati Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasasi Bebas Dahlan
Tags: dahlan iskankasus dahlan iskan
Previous Post

Kejaksaan Kantongi Seluruh Data Mantan Lurah se Surabaya

Next Post

Pengedar Narkoba Diringkus

admin

admin

RelatedPosts

Pengurus PWI Gresik Dilantik, Diminta Terus Berinovasi
JAWA TIMUR

Pengurus PWI Gresik Dilantik, Diminta Terus Berinovasi

by admin
11/11/2021
0

GRESIK - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik periode 2021-2024 resmi dilantik, berlangsung di Wisma Kebomas, dengan di...

Read moreDetails

Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono Bakal Disidang

19/09/2017

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan

05/09/2017

Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan

02/05/2017

Jaksa Sebut Duplik Dahlan Iskan Laiknya Pantun

19/04/2017

Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget

07/04/2017
Next Post

Pengedar Narkoba Diringkus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.