SURABAYA|BIDIK – Dahlan Iskan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemprov Jatim.
Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar pada Jumat (21/4/2017) secara berhantian oleh Majelis Hakim yang diketuai M Tahsin.
“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa,” ujar hakim membacakan amar putusannya.
Dahlan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama. Namun hakim menyatakan, terdakwa Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.
Vonis tersebut langsung mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi Ruang Cakra, ruangan berlangsungnya sidang. Mereka memekikan takbir sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Allahu Akbar,” teriak pendukung Dahlan.
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. “Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding,” ucap Dahlan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,1 miliar.
Dahlan Iskan didakwa jaksa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tapi kemungkinan besar kita juga banding,” ujarnya. Meski hanya terbukti pada dakwaan subsider, Maruli mengaku puas. “Pada persidangan yang ke 28 akhirnya majelis hakim menyatakan terbukti dan menghukum terdakwa,” ujarnya. (eno)
Foto: Tampak suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat jumpa pers pasca putusan vonis Dahlan Iskan. Henoch Kurniawan





