• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Dahlan Iskan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemprov Jatim.

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar pada Jumat (21/4/2017) secara berhantian oleh  Majelis Hakim yang diketuai M Tahsin.

“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dahlan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama. Namun hakim menyatakan, terdakwa Dahlan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.

Vonis tersebut langsung mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi Ruang Cakra, ruangan berlangsungnya sidang. Mereka memekikan takbir sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Allahu Akbar,” teriak pendukung Dahlan.

Menanggapi vonis tersebut, Dahlan langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. “Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding,” ucap Dahlan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Dahlan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,1 miliar.

Dahlan Iskan didakwa jaksa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat jumpa pers pasca putusan vonis Dahlan Iskan. Henoch Kurniawan
Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat jumpa pers pasca putusan vonis Dahlan Iskan. Henoch Kurniawan

Di kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Tapi kemungkinan besar kita juga banding,” ujarnya. Meski hanya terbukti pada dakwaan subsider, Maruli mengaku puas. “Pada persidangan yang ke 28 akhirnya majelis hakim menyatakan terbukti dan menghukum terdakwa,”  ujarnya. (eno)

Foto: Tampak suasana sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat jumpa pers pasca putusan vonis Dahlan Iskan. Henoch Kurniawan

Related Posts:

  • Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
    Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
  • Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan
    Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan
  • Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
    Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
  • Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono Bakal Disidang
    Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri,…
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Tags: vonis dahlan iskan
Previous Post

Quest Hotel Apresiasi Klien Dengan Kostum Adat

Next Post

Persiapan Kunjungan Presiden, Pejabat BPN Ijin Tunda Pemeriksaan Jaksa

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan

by admin
02/05/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha...

Read moreDetails
Next Post

Persiapan Kunjungan Presiden, Pejabat BPN Ijin Tunda Pemeriksaan Jaksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.