SURABAYA – Empat terdakwa Bos Ice Cream Zangrandi, akhirnya diputus percobaan oleh majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan saham PT Zangrandi Prima.
Para terdakwa tersebut adalah tiga ahli waris Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia dan Emmy Tanumilia. Satu lagi terdakwa mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar hakim Pudjo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8).
Majelis hakim memvonis keempat terdakwa setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Mereka tidak harus menjalani hukuman di dalam penjara asalkan tidak mengulangi perbuatannya.
“Tidak usah dijalani kecuali selama percobaan dua tahun mempunyai kesalahan yang membuat dipidana,” kata Pudjo.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Sedangkan jaksa Damang menyatakan pikir-pikir.
Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.
“Semestinya onslaught karena memang tidak ada yang digelapkan. Perkara ini tidak ada barang buktinya. Tapi, kami menghormati putusan majelis hakim,” kata Erles.











