• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream Zangrandi Di Vonis Percobaan

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Empat terdakwa Bos Ice Cream Zangrandi, akhirnya diputus percobaan oleh majelis hakim yang diketuai Pudjo Saksono. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan saham PT Zangrandi Prima.

Para terdakwa tersebut adalah tiga ahli waris Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia dan Emmy Tanumilia. Satu lagi terdakwa mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar hakim Pudjo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8).

Majelis hakim memvonis keempat terdakwa setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Mereka tidak harus menjalani hukuman di dalam penjara asalkan tidak mengulangi perbuatannya.

“Tidak usah dijalani kecuali selama percobaan dua tahun mempunyai kesalahan yang membuat dipidana,” kata Pudjo.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa menanggapi dengan kata terima. Sedangkan jaksa Damang menyatakan pikir-pikir.

Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.

“Semestinya onslaught karena memang tidak ada yang digelapkan. Perkara ini tidak ada barang buktinya. Tapi, kami menghormati putusan majelis hakim,” kata Erles.

Related Posts:

  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • 4
    Empat Terdakwa Penggelapan Saham PT.Zangrandi Prima…
  • zang
    Sebelum Putusan, Akhirnya Ahli Waris PT Zangrandi Berdamai 
  • IMG-20200114-WA0008
    Gelapkan Saham PT Zangrandi Prima, Empat Orang…
  • IMG-20200130-WA0106
    Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim
  • zang
    JPU Yakin Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim
Previous Post

Wabup Gresik, Forpimca Ujungpangkah Blusukan ke Pasar

Next Post

Melalui Efisiensi, Laba Bersih SIG Semester I Tumbuh 26,3%

admin

admin

RelatedPosts

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional
BISNIS

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

by Haria Kamandanu
10/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - Riuh musik, aroma kopi, dan semangat kreatif anak muda menyatu dalam Synchroma Fest 2026 yang digelar...

Read moreDetails
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026

Bupati Ipuk Apresiasi Gaya Kepemimpinan Kombes Pol Rama Samtama Putra

10/01/2026

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Kapolsek Tarokan Gelar Pengajian dan Sholawat Bersama Gus Arif Widodo

10/01/2026

FKH Unair Rayakan Dies Natalis ke-54, Dihadiri Alumni Mulai Angkatan 1970’an

10/01/2026
Next Post
Melalui Efisiensi, Laba Bersih SIG Semester I Tumbuh 26,3%

Melalui Efisiensi, Laba Bersih SIG Semester I Tumbuh 26,3%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.