BANYUWANGI | bidik.news – Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi mulai menerapkan pemberlakuan tarif untuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Plt. Kepala Dinas CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Edi Purnomo mengatakan, pemberlakuan tarif Rusunawa tersebut berawal dari arahan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga Pemkab Banyuwangi bersama DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan dan menuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda tersebut mestinya sudah berlaku per Januari tahun 2024 kemarin,” ucap Edi, Kamis (29/5/2024).

Untuk itu, Dinas PU CKPP menindaklanjuti melalui surat edaran Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Nomor 600/930/429
115/2024 tanggal 23 April 2024, yakni mengimbau kepada warga rusunawa untuk segera membayar
retribusi penghunian rusunawa sesuai dengan tarif masing-masing hunian.
“Sebelumnya kan tidak ada biaya sewa alias gratis, karena sekarang sudah ada perda-nya, maka setiap warga hunian diwajibkan membayar biaya sewa sesuai dengan tarif yang telah ditentukan,” ujarnya.
Adapun besaran tarif sewa rusunawa tersebut yakni, untuk hunian lantai 1 bertarif 300 ribu per hunian per bulan, lantai 2 tarifnya 250 ribu per hunian perbulan, lantai 3 sebesar 225 ribu per hunian per bulan, lantai 4 tarifnya 200 ribu per hunian per bulan, lantai 5 sebesar 170 ribu per hunian per bulan dan non hunian tarifnya 300 ribu per unit per bulan.
“Pemberlakuan tarif sewa rusunawa tersebut merupakan retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Rusunawa Banyuwangi yang diresmikan pada 28 Desember 2017 tersebut, memiliki 196 unit hunian yang terbagi menjadi dua gedung atau tower. Setiap hunian terdiri dari sebuah kamar tidur, dapur, ruang tamu, toilet dan tempat jemur pakaian.
“Meski warga dikenakan tarif sewa hunian, biaya listrik dan air tetap kami (Dinas PU CKPP) yang membayarnya. Jadi, disini warga rusunawa hanya berkewajiban membayar biaya sewa hunian saja,” beber Edi.
Di Rusunawa Banyuwangi ini, lanjut Edi, area parkir untuk kendaraan sangat luas. Tiap harinya ada 4 orang yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, taman dan penjaga yang siaga selama 24 jam.
Meski demikian, warga hunian diharapkan turut serta bersama-sama merawat, menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar rusunawa.
“Bagi masyarakat yang ingin menempati rusunawa, bisa mengajukan permohonan kepada kami dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP, KK, pas foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar, surat pernyataan belum memiki rumah sendiri dan surat keterangan bekerja dan berpenghasilan,” pungkas Edi.(nng)











