BANYUWANGI | bidik.news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 332,48 gram, ekstasi 4.726 butir, obat daftar G 2.552 butir, uang tunai 2,2 juta, 4 unit sepeda motor, 14 unit HP dan 6 unit timbangan digital.
Hasil ini sebagai wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di bumi Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari delapan kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang diamankan dengan barang bukti terbanyak.
“Kasus pertama, diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, dengan tersangka IS alias Kacung. Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” ucap Kombes Pol. Rama saat press conference di Mapolresra Banyuwangi, Jum’at (15/8/2025) sore.
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias Kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS. Dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Jumlah barang bukti yang kami sita bernilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan orang,” tegasnya
Kapolresta menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, penelusuran akan terus kami lakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” pungkasnya.
Tak lupa, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Dalam press conference kali ini, hadir mendampingi Kapolresta, diantaranya Wakapolresta AKBP Teguh Priyo, Kabag Ops Kompol Idham Khalid, Kasat Res Narkoba Kompol Nanang Sugiyono, dan Perwira Polresta ⁵memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.(nng)











