BIDIK NEWS | SURABAYA – Aroma tidak sedap terkait tuntutan persidangan , dengan terdakwa Rocye Muljianto anak pemilik bos Liek Motor semakin terasa bau tidak sedapnya . Pasalnya terdakwa yang dituduh melakukan aksi penembakan brutal terhadap petinggi Pemkot Surabaya , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Surabaya , Ali Prakoso SH hanya hanya di tuntut 3 bulan penjara .
Putusan yang dirasakan tidak wajar ini , mengundang aroma tidak sedap semakin terasa , sehingga mengundang misteri dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dirasakan pakar hukum , yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya , I Wayan Titip, SH. yang mengatakan ada kejanggalan dan ketidak adilan dari para penegak hukum mengenai kasus anak bos Liek motor tersebut , ” Ya tentu tidak adil , andaikata terdakwanya bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa , apakah tuntutan JPU sama . Hukum pidana sifatnya seperti air , mengalir kebawah . Hanya berlaku bagi rakyat jelata. Bagaimana dengan pengusaha kaya raya , elite pengurus parpol, pejabat negara . Apakah diberlakukan sama didepan hukum dengan rakyat biasa , ” jelasnya saat di hubungi via pesan Whatsapp .
Kendati sudah ada kesepakatan damai, tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa haruslah berjalan sesuai dengan koridor hukum dalam hal ini KUHP yang berlaku . Disini semakin dipertegas , bahwasannya ada istilah ” Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas ” sehubungan tuntutan maupun putusan miring oleh aparat penegak hukum di Indonesia .
Lebih lanjut , I Wayan Titip menyampaikan dalam mengatasi ketimpangan tuntutan dan putusan yang lebih berpihak pada rakyat kalangan atas dari pada kalangan bawah dan terkait perlunya KPK turun tangan dalam hal ini, beliau mengatakan semua itu tergantung dari hakim pengawas tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan.
” Menurut hemat saya , itu semua tergantung dari pengawasan internal institusi kejaksaan dan peran hakim pengawas baik di tingkat PT ataupun MA . Kalau para pengawas ini tidak mau tahu , Yaa seperti ini jadinya ,” tutur praktisi yang sering dipanggil ” Abah ” oleh para jurnalis Pengadilan Negeri Surabaya ini.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya , terdakwa yang merasa dendam karena bengkel motor gedenya di tertibkan oleh Dinas Cipta Karya yang menerbitkan surat Bantib ( bantuan ketertiban ) kepada Satpol PP Pemkot Surabaya sebagai eksekutor penertiban , mencari rumah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya , dan Tata Ruang Kota Surabaya , Ery Cahyadi untuk melakukan aksi penembakan ke mobil Kadis tersebut . Kasus ini bergulir sampai ke persidangan , setelah selama tidak lebih dari sehari pelimpahan tahap 2 dari Kajaksaan Negeri Surabaya langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya.Tanpa melalui sidang terlebih dahulu terdakwa Royce mendapat penetapan sebagai tahanan kota dari Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana , pada saat persidangan perdanapun tidak dilakukan pembacaan surat penetapan tahanan kota terdakwa seperti pada umumnya . Ringannya tuntutan inipun masih akan ada pengajuan Pledoi (nota pembelaan) oleh Kuasa Hukum terdakwa . Jika pledoi lolos , adakah kemungkinan terdakwa akan lolos hukuman setelah melakukan tindak pidana. (jak











