SURABAYA — Sebanyak 8 orang kurir narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Aceh ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Identitas mereka diantaranya DS, (23) asal Aceh Utara, MZ, (31) asal Aceh Utara, RA, (41) asal Aceh Timur, FH, (20) asal Aceh Utara, MN, (20) asal Aceh Utara, JF, (42) asal Malang, dan DI,(41) asal Tulungagung.
“Kami terpaksa memberikan tembakan kepada mereka tepat dibagian kakinya, karena saat ditangkap melawan petugas,” Ujar Kasat Reskoba Kompol Memo Ardian, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/12).
Memo menjelaskan, penangkapan 8 tersangka ini awalny informasi dari masyarakat kemudian kami menindak lanjuti.
Tidak berselang lama Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya, menangkap 6 pelaku yakni Muhammad Jubir (32), Rusli Arief(38), Jubir Husein (27), Farhan (27), Muhammad Nasir (20) dan Dedi (26), semuanya warga asal Aceh Utara.
“Dari tangan mereka kami mengamakan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam enam buah handphone ( HP ) dan enam buah sepasang sepatu,” terangnya.
Selanjutnya, dari hasil keterangan pelaku yang sudah terlebih dahulu diringkus, tim langsung melanjutkan perburuan di Daerah Tulungagung.
Perburuan itu, mendapatkan pelaku lain yakni bernama Jemmy Flerentinus Chandra (42), warga Jalan Kupang Indah, Surabaya.

“Kami tangkap pelaku Jimmy di perumahan Daerah Kabupaten Malang beserta barang bukti sabu dengan berat 2, 06 gram serta dua buah HP dan sebuah ATM,” pungkas memo.
Kemudian dari hasil penyidikan, tim memperoleh identitas pemilik barang haram tersebut diketahui, dari keterangan Jimmy itulah bandar narkoba bernama Dodi Irawan (39).
Tim kembali melanjutkan perburuan yang indentitasnya sudah dikantongi. Selanjutnya, Dodi ditangkap di Dusun Baran II, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Dari tangan Dodi pertugas mengamankan sabu seberat 46, 27 gram dan dua buah HP, sebuah ATM serta sebuah timbangan electrik di dalam rumah,” imbuhnya.
Lanjutnya, dari keterangan Dodi barang haram itu didapatkannya dari seorang berinisial BD yang saat ini mendekam di Lapas Madiun.
“Cara mereka cukup lihai untuk mengelabuhi petugas yaitu menyimpan sabu didalam sol sepatu. Dan dibawa dari aceh ke Jawa Timur,” Terang Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu.
Memo mengatakan, bahwa narkoba yang dibawa 8 tersangka ini adalah barang narkoba sabu jenis baru berwarna pink.
“Pengakuan mereka, para tersangka ini bila mengkonsumsi sabu berwarna pink, efeknya bisa meningkatkan libido atau birahi,” Katanya.
Selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
mereka para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.











