BIDIK NEWS | GRESIK – Akibat kelalaian mengendarai sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, Terdakwa Sunandar hanya di vonis dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Dickey Eka Koes Andriyansyah, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan akibat kelelaiannya dalam mengendarai sepeda motor roda tiga merk Viar Nopol W 4089 MG, terdakwa menabrak korban Hermansyah yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Akibatnya, korban meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan, ” tegas Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.
Atas vonis ini. Terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. Sehingga perkara ini sudah inkrath. (him)