Magetan | bidiknews – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Magetan. Seorang ibu muda berinisial DL (22) tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Motifnya, karena takut dan malu jika kehamilan di luar nikahnya diketahui keluarga dan warga sekitar.
Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Magetan pada Senin (5/5/2025). Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, mewakili Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi di Desa Mbanjeng, Kecamatan Kawedanan.
“Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang sehat tanpa bantuan siapa pun di rumahnya. Namun, bukannya dirawat, bayi tersebut justru dibunuh dengan cara dibekap, dipukul, dan dibuang. Ini dilakukan karena DL panik dan malu kehamilannya diketahui,” ujar AKP Joko.
DL mengaku membunuh bayinya dalam keadaan sadar. Ia merasa tidak siap mental menjadi ibu, ditambah tekanan sosial karena belum menikah. Kasus ini terbongkar setelah warga curiga DL yang sebelumnya hamil, tiba-tiba tak terlihat membawa bayi. Kecurigaan itu dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga DL mengakui perbuatannya.
Kini, DL telah ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Magetan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih peduli terhadap pembinaan mental dan spiritual remaja. Kurangnya bekal rohani dan tekanan sosial seringkali membuat remaja nekat mengambil jalan yang salah.
“Perlu adanya edukasi dan sosialisasi hukum yang lebih intensif, terutama menyangkut sanksi pidana jika remaja terlibat dalam tindakan kriminal,” pungkas AKP Joko. (Eko/resmgt)












