MALANG l bidik.news – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) yang tersebar di beberapa wilayah banyak yang rusak, kerusakan apk tersebut membuat tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Salaf geram.
Koordinator Liason Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pengerusakan APK Paslon Salaf ini terjadi di 10 Kecamatan, seperti di Kecamatan Kalipare, Wagir, Pakisaji, dan Kecamatan Kromengan.
“Tadi malam telah kita data, ada ribuan APK di 10 Kecamatan yang telah dirusak, dan kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang untuk menindak oknum pelaku itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/10/2024).
Menurut Zulham, aksi pengerusakan APK tersebut ditengarai dilakukan dengan sengaja, bahkan sudah berlangsung selama dua pekan terakhir ini.
“Sebelumnya, kami (Tim Paslon SaLaf) memiliki pertimbangan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, dengan melakukan pendalaman terlebih dahulu, tapi ini sudah keterlaluan, dan pihaknya meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” jelasnya.
Zulham menjelaskan, dengan adanya perusakan APK Paslon Salaf yang masih terjadi tersebut membuat Tim pemenangan Paslon Salaf dalam waktu dekat ini akan melaporkan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Malang, supaya oknum pelaku perusakan APK tersebut dapat ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jika dilihat dari rusaknya dengan jenis sobekan yang lurus itu dilakukan dengan sengaja yang dilakukan pada malam hari,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Zulham, pihaknya akan serius dalam pelaporan perusakan alat peraga kampanye (apk) di beberapa Kecamatan.
“Kami akan seriusi laporan perusakan APK ini, kami telah memerintahkan kepada para relawan dan Tim yang ada di desa-desa untuk menindak langsung pelaku jika menemukan kejadian serupa,” tukasnya.
Perlu di ketahui, Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.











