• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR MALANG

Tim Pemenangan Paslon Salaf Geram, Akibat Banyaknya APK Rusak di Beberapa Wilayah

Sujar Mahmudi by Sujar Mahmudi
2 years ago
in MALANG
Reading Time: 2 mins read
0
Tampak APK Paslon Salaf yang diduga dirusak Orang tak dikenal.

Tampak APK Paslon Salaf yang diduga dirusak Orang tak dikenal.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG l bidik.news – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) yang tersebar di beberapa wilayah banyak yang rusak, kerusakan apk tersebut membuat tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Salaf geram.

Koordinator Liason Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pengerusakan APK Paslon Salaf ini terjadi di 10 Kecamatan, seperti di Kecamatan Kalipare, Wagir, Pakisaji, dan Kecamatan Kromengan.

“Tadi malam telah kita data, ada ribuan APK di 10 Kecamatan yang telah dirusak, dan kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang untuk menindak oknum pelaku itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/10/2024).

Menurut Zulham, aksi pengerusakan APK tersebut ditengarai dilakukan dengan sengaja, bahkan sudah berlangsung selama dua pekan terakhir ini.

“Sebelumnya, kami (Tim Paslon SaLaf) memiliki pertimbangan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, dengan melakukan pendalaman terlebih dahulu, tapi ini sudah keterlaluan, dan pihaknya meminta Bawaslu untuk segera bertindak,” jelasnya.

Zulham menjelaskan, dengan adanya perusakan APK Paslon Salaf yang masih terjadi tersebut membuat Tim pemenangan Paslon Salaf dalam waktu dekat ini akan melaporkan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Malang, supaya oknum pelaku perusakan APK tersebut dapat ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jika dilihat dari rusaknya dengan jenis sobekan yang lurus itu dilakukan dengan sengaja yang dilakukan pada malam hari,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Zulham, pihaknya akan serius dalam pelaporan perusakan alat peraga kampanye (apk) di beberapa Kecamatan.

“Kami akan seriusi laporan perusakan APK ini, kami telah memerintahkan kepada para relawan dan Tim yang ada di desa-desa untuk menindak langsung pelaku jika menemukan kejadian serupa,” tukasnya.

Perlu di ketahui, Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-10-14 at 08.45.16
    Imbas Perusakan APK, Tim Hukum Paslon Salaf Bakal…
  • WhatsApp Image 2024-09-19 at 06.32.38
    Terkait Pilkada, PDIP Kabupaten Malang Diisukan Pecah
  • WhatsApp Image 2024-09-02 at 10.29.45
    Usung Wahyu-Ali, DPD PKS Gelar Pendidikan Politik…
  • WhatsApp Image 2024-08-01 at 15.26.10
    BPBD Kabupaten Malang, Buka Posko Darurat Kekeringan
  • WhatsApp Image 2024-08-02 at 07.46.00
    Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang Guna…
  • WhatsApp Image 2024-07-18 at 16.16.52
    Pemekaran Wilayah Malang Utara, Bakal Lepas dari…
Previous Post

Bangun Hubungan yang Saling Menguntungkan, KPU Kota Kediri Gelar Media Gathering lll

Next Post

Digelar Dua Hari, Sedekah Bumi Desa Betiting Hadirkan 6 Unit Soud Horeq

Sujar Mahmudi

Sujar Mahmudi

RelatedPosts

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim
POLITIK

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

by Rofik hardian
15/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi...

Read moreDetails
Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

15/08/2026
Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

15/08/2026

Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient, Competitive and Contributive”, Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD

14/08/2026

Petani, Nelayan dan Peternak Antusias Gesah Bareng Ambi Bupati Banyuwangi

14/08/2026

‘Gesah Bareng Ambi Bupati Banyuwangi’, Ruang Dialog Masyarakat Sampaikan Persoalan Langsung

14/08/2026
Next Post
Digelar Dua Hari, Sedekah Bumi Desa Betiting Hadirkan 6 Unit Soud Horeq

Digelar Dua Hari, Sedekah Bumi Desa Betiting Hadirkan 6 Unit Soud Horeq

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

15/08/2026
Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

15/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.