BIDIK NEWS | JEMBER – Tim Cyber Pungli , Akhirnya menetapkan dua tersangka hasil OTT di Kantor Dispendukcapil Jember.
Press Release yang digelar dihalaman Mapolres Jember , Jum’at (2/11/2018 ) dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi tim Kejaksaan Negeri Jember.
Terlihat 2 (dua) tersangka yang memakai baju tahanan dan tutup kepala sedang tertunduk saat sorotan lensa media fokus untuk melihat siapa dibalik teropong tersebut .
Usai mengabadikan foto dari sekian banyak barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan ,para tersangka di amankan dan dilanjutkan dengan wawancara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan,” Hari ini kita menetapkan dua tersangka dari 20 orang yang dimintai keterangan hasil OTT , Rabu (31/10/2018) ,yaitu Kadispendukcapil dan satu orang sipil berinisial K ,” ujarnya.
Seperti yang kita tahu sejak awal tahun 2018 pengurusan Adminduk begitu sulit dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat bahkan untuk mendapat antrian harus nunggu sejak subuh.
Carut marut ini dimamfaatkan oleh tersangka K dan Kadispendukcapil bersama orang lapanganya untuk mengaut keuntungan dengan menawarkan jalur patas,tentunya dengan nominal-nominal tertentu.
Dari semua informasi kami berkoordinasi dengan forkopimda dimana pada kemuncaknya kami telah melakukan Operasi tangkap tangan yang berujung ditetapkan dua tersangka hari ini.
Masih kata Kapolres, ” kita sudah berkoordinasi dengan Bupati bagaimana dengan adanya kejadian ini,pelayanan Adminduk di Dispendukcapil tetap berjalan seperti biasa ,” tandasnya .( Monas)











