BIDIK.NEWS — TikTok, juga dikenal sebagai Douyin (Hanzi: 抖音短视频; Pinyin: Dǒuyīn duǎnshìpín; artinya “video pendek vibrato”), adalah sebuah jaringan sosial dan platform video musik Tiongkok yang dluncurkan pada September 2016 oleh Zhang Yiming, pendiri Toutiao. Aplikasi tersebut membolehkan para pemakai untuk membuat video musik pendek mereka sendiri.
Sejak Selasa siang pada 3 Juli 2018, TikTok mulai diblokir di Indonesia. Kemenkominfo telah melakukan pemantauan mengenai aplikasi ini selama sebulan dan mendapati akan banyak sekali masuknya laporan yang mengeluh tentang aplikasi ini. Terhitung sampai 3 Juli tersebut, laporan yang masuk mencapai 2.853 laporan.
Menurut menteri Rudiantara, banyak sekali konten negatif terutama sekali untuk anak-anak. Untuk pemblokiran aplikasi ini, sudah dikoordinasikan dengan Kemen PPA sampai pemutusan untuk pemblokiran. Tak hanya itu, KPAI juga telah dimintai keterangan.
Aplikasi ini dilepas pemblokirannya satu minggu kemudian setelah TikTok bernegosiasi, membuat berbagai perubahan, termasuk menghapus konten negatif, membuka kantor penghubung pemerintah, dan menerapkan batasan usia serta mekanisme keamanan.(*/wikipedia).







