• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Apartemen Educity,Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Tiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

Tiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat, yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H. SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. (11/02)

Para terdakwa, di tuntut berdasarkan dengan pasal 338 jo 55 ayat ke 1 KUHP, yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. JPU menuntut berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan yang membuktikan para terdakwa pantas di tuntut dengan pasal tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum dan fakta selama persidangan, dengan ini JPU menuntut 12 tahun penjara.” Kata JPU Parlan

Hal ini diketahu, ketika ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Kartika 2, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Ketua majelis hakim Sigit Sutriono SH., M.Hum., yang menyidangkan perkara tersebut, setelah mendengar tuntutan dari JPU, kemudian memutuskan sidang di tunda pada persidangan selanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

“ Sidang kita tunda Kamis, 14 Februari ya. Untuk memberi kesempatan penasihat hukum membuat pledoi.” Kata Hakim Sigit

Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.

Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (j4k)

Related Posts:

  • Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan di Apartemen Educity Tower Harvard
    Cemburu dan Hutang Narkoba , Jadi Motif Pembunuhan…
  • IMG-20190225-WA0018
    Terdakwa Pembunuhan Apartemen Educity,Di Vonis Lebih…
  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • IMG-20190122-WA0039
    Kasus Pembunuhan Bandar Narkoba Kalimantan, Kian Misterius
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • Pembunuh Pengunjung Diskotek Station Divonis 5 Tahun
Previous Post

Menyandang Kota Wisata, Jalan Pasar Batu Tak Terawat

Next Post

Dewan Pers: Media Abal-abal Lakukan Pemerasan Urusannya Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Dewan Pers: Media Abal-abal Lakukan Pemerasan Urusannya Penjara

Dewan Pers: Media Abal-abal Lakukan Pemerasan Urusannya Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.